Deretan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Jangan Langsung Percaya Simak Fakta Sebenarnya

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kabar bohong alias hoaks bermunculan terkait UU yang menuai polemik tersebut. Bahkan sebagian masyarakat percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Deretan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Jangan Langsung Percaya Simak Fakta Sebenarnya
Berita hoax. ©2014 Merdeka.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kabar bohong alias hoaks bermunculan terkait UU yang menuai polemik tersebut. Bahkan sebagian masyarakat percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.

Salah satunya kabar yang menyesatkan terkait UU Cipta Kerja soal dihilangkannya cuti dan tidak ada lagi pesangon jika terjadi PHK. Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Uang Pesangon akan Dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Upah Buruh Dihitung Per Jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Outsourcing (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Benarkah Tidak akan Ada Status Karyawan Tetap?

Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahaan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?

Jaminan sosial tetap ada. Berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalnya, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh.

Rekomendasi