Video Pendeta Saifuddin Ibrahim diklaim telah berhasil ditangkap pihak polisi beredar di media sosial Facebook. Video tersebut, Saifuddin terlihat mengenakan kaos berwarna biru dan berada di dalam jeruji besi.
Video berdurasi 9 menit 35 detik itu dikaitkan dengan kabar telah ditangkapnya Saifuddin Ibrahim oleh polisi.
"Viral.. Kabar Terbaru Pendeta S4efudin Diringkus P0lisi…"
Penelusuran
Hasil penelusuran, tidak ditemukan informasi polisi telah menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim. Dilansir dari Republika, Mabes Polri belum menangkap ataupun membawa pulang tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat (AS) untuk diperiksa.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber masih berkordinasi dengan divisi interpol Polri, dan kepolisian federal di AS (FBI) untuk dapat memulangkan tersangka pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut.
Dedi mengatakan, selain itu, tim di interpol Polri juga melakukan yang sama dengan kepolisian internasional untuk penerbitan red notice, dan status daftar pencarian orang (DPO). “Penyidik Dir Siber Polri, masih berkordinasi dengan Div Hubinter, dan FBI. Informasinya yang bersangkutan, SI ada di AS,” kata Dedi.
Sementara itu, dilansir dari merdeka.com, Polri mendeteksi tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, Pendeta Saifuddin Ibrahim meninggalkan Indonesia sejak bulan Maret 2022. Saifuddin kini diduga berada di Amerika Serikat.
"Iya, dugaan kita (tinggalkan Indonesia) pada bulan (Maret 2022)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (1/4).
Gatot mengatakan polisi mendapatkan rekam jejak keberangkatan Saifuddin pada bulan Maret ke Amerika Serikat berdasarkan data Imigrasi.
"Nah dia itu kelihatannya menurut data imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika. Berdasarkan data dari imigrasi. Itu masih kita koordinasikan," tuturnya.
Saifuddin pergi meninggalkan Indonesia usai video yang diupload pada channel youtubenya viral. Dalam video tersebut, Saifuddin untuk meminta 300 ayat di Alquran dihapus.
Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kesimpulan
Tersangka atas dugaan penista agama Saifuddin Ibrahim diklaim berhasil ditangkap pihak polisi adalah tidak benar. Sampai saat ini, Mabes Polri belum berhasil menangkap ataupun membawa pulang dari AS.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.republika.co.id/berita/r9thke377/polisi-masih-koordinasi-dengan-fbi-pulangkan-pendeta-saifuddin-ibrahim-dari-as
https://www.merdeka.com/peristiwa/bareskrim-segera-terbitkan-red-notice-kejar-pendeta-saifuddin-ke-as.html