Beredar sebuah foto berisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Semarang dan ditandatangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Penelusuran
Berdasarkan laporan situs Kominfo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengonfirmasi langsung bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Pada SIUP tersebut terlihat logo instansi yang digunakan bukan merupakan logo Pemkot Semarang tetapi DKI Jakarta. Selain itu, Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang digunakan untuk mengesahkan SIUP tersebut bukan nama lengkap dan tanda tangan dirinya.
Nama penandatangan pada SIUP tersebut tertulis Hendrar Prihadi Positif sedangkan nama lengkap Wali Kota Semarang hanya Hendrar Prihadi..
Hendrar mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terkait penipuan yang mencatut namanya.
“Harus waspada, terutama terkait berita-berita yang rawan hoaks," jelasnya dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (9/3/2022).
Kesimpulan
SIUP yang diklaim dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Semarang dan ditandatangani oleh Wali Kota Semarang adalah tidak benar dan surat palsu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.kominfo.go.id/content/detail/40455/hoaks-surat-izin-usaha-perdagangan-mencatut-nama-wali-kota-semarang-hendrar-prihadi/0/laporan_isu_hoaks
https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/145233678/foto-siup-diduga-palsu-viral-di-media-sosial-catut-nama-walkot-semarang