Kabar pemerintah Korea Selatan melarang penduduk yang tidak mau divaksin ikut pemilu beredar di media sosial. Penyebar informasi tersebut juga memasukkan tangkapan layar siaran berita YTN berjudul "Tanpa izin vaksin, (Anda) tidak bisa memilih dalam pemilihan presiden?"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah hoaks.
Dalam artikel AFP Fact Check berjudul "Posts mislead on 'vaccination requirements' for voting in South Korean presidential election" pada 20 Desember 2021, dijelaskan bahwa Pemerintah Korea Selatan membantah kabar tersebut.
Juru bicara Komisi Pemilihan Nasional (NEC) Korea Selatan mengatakan bahwa orang yang belum memiliki kartu vaksin, tidak akan dilarang berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2022.
"Klaim bahwa orang yang tidak divaksinasi akan dilarang memilih sama sekali tidak berdasar. Tidak ada hubungan antara hak untuk memilih dan status vaksinasi seseorang," katanya kepada AFP pada 13 Desember 2021.
Kesimpulan
Informasi pemerintah Korea Selatan melarang warga yang tidak divaksin ikut pemilu adalah hoaks. Pemerintah Korsel mempersilahkan bagi warga negara Korsel ikut pemilu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.