Beredar pesan yang isinya tentang persyaratan perpanjangan surat pemakaman. Ditulis pula, masyarakat wajib mengurus surat perpanjangan pemakaman periode 1 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021, jika tidak maka liang akan digunakan untuk jenazah baru.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri kebenaran pesan yang beredar tersebut. Dipastkan isi pesan itu adalah hoaks. Mengutip dari Instagram Jakarta Lawan Hoaks, @jalahoaks, dijelaskan pemakaman tumpang hanya dilakukan di antara jenazah anggota keluarga. Sementara bila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi.
"Sesuai Perda No.3 tahun 2007, yang dapat dimakamkan di TPU Jakarta adalah warga Jakarta yang meninggal di Jakarta/di luar Jakarta dan warga non DKI yang meninggal di Jakarta.
Pemakaman tumpang saat ini dapat dilakukan di seluruh TPU yang ada di DKI Jakarta dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda No. 3 tahun 2007 pasal 36. dan untuk proses pemakaman tidak dikenakan biaya selain tarif retribusi per tiga tahun."
Kesimpulan
Pesan masyarakat harus urus surat pemakaman agar liang tidak ditumpang jenazah lain adalah hoaks. Pemakaman tumpang hanya boleh jika sudah mendapat izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.