CEK FAKTA: Kemenkes Tegaskan Kabar Perubahan Jadwal Vaksin Penyintas Covid-19 Hoaks

Informasi menyebut adanya perubahan jadwal vaksin bagi penyintas Covid-19 adalah hoaks. Penyintas Covid-19 tetap bisa mendapat vaksin, setelah tiga bulan dinyatakan sembuh atau sudah negatif

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
CEK FAKTA: Kemenkes Tegaskan Kabar Perubahan Jadwal Vaksin Penyintas Covid-19 Hoaks
Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan Plaza Pondok Gede. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Sebuah unggahan menyebut ada perubahan jadwal vaksin bagi penyintas Covid-19. Unggahan yang beredar di media sosial itu juga menyebut aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19"

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasinya menyebut adanya perubahan jadwal vaksin bagi penyintas Covid-19 adalah hoaks.

Dalam artikel Liputan6.com berjudul "Cek Fakta: Klarifikasi Perubahan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas" pada 29 Juli 2021, dijelaskan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu.

"Informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. Untuk penyintas covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin covid-19," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi beberapa waktu lalu.

"Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya maka juga tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu," katanya menambahkan.

Kesimpulan

Informasi menyebut adanya perubahan jadwal vaksin bagi penyintas Covid-19 adalah hoaks. Penyintas Covid-19 tetap bisa mendapat vaksin, setelah tiga bulan dinyatakan sembuh atau sudah negatif.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rekomendasi