CEK FAKTA: Hoaks Jemaah RI Positif Corona, Pesawat Tak Diizinkan Masuk Saudi

Kabar bohong atau hoaks berkeliaran di seputar isu wabah virus Corona. Dari catatan Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G Plate, setidaknya ada hingga akhir Januari ada 36 kabar bohong terkait virus corona yang beredar di media sosial.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
CEK FAKTA: Hoaks Jemaah RI Positif Corona, Pesawat Tak Diizinkan Masuk Saudi
Berita hoax. ©2014 Merdeka.com

Beredar luas pesan di WhatsApp tentang jemaah asal Indonesia dinyatakan positif virus conona di dalam pesawat. Dalam pesan tersebut disebut pesawat tidak diizinkan masuk Arab Saudi dan harus dibawa pulang ke Indonesia. Bahkan ada video berdurasi 10 detik yang disebar bersama pesan tersebut.

"Ada 280 jamaah dari palembang dan makassar disini .. semua pada nangis
18 jamaah indonesia di nyatakan positif terinfeksi virus corona . sekarang mereka semua 1 pesawat tidak diijinkan masuk saudi harus dibawa pulang ke INDONESIA ...," demikian isi pesan yang beredar.

Plt Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah memastikan pesan tersebut adalah kabar bohong atau hoaks. "Hoaks mas," kata Teuku saat dikonfimasi merdeka.com, Jumat (28/2).

Kabar bohong atau hoaks berkeliaran di seputar isu wabah virus Corona. Dari catatan Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G Plate, setidaknya ada hingga akhir Januari ada 36 kabar bohong terkait virus corona yang beredar di media sosial.

"Ada 36 hoaks corona," kata Jhonny di Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (31/1).

Kominfo Memonitor

Kominfo sedang memonitor dan membagi 36 kabar tersebut jadi dua jenis. Antara disinformasi dan kabar bohong. Semua itu sedang diproses lebih lanjut menggunakan cyber ground.

Politikus Partai NasDem ini mengimbau agar masyarakat tidak termakan hoaks. Dia menyarankan berbagai informasi tentang virus corona sebaiknya merujuk pada informasi resmi dari pemerintah.

Misalnya untuk masalah kesehatan merujuk pada kementerian kesehatan. Terkait masalah informasi dari luar negeri bisa merujuk pada kementerian luar negeri.

Rekomendasi