Bos salah satu televisi swasta, tvOne mendatangi Mapolda Metro Jaya. Hal itu terkait pencemaran nama baik serta informasi menyesatkan alias hoaks yang dibuat salah satu akun instagram dengan mengatasnamakan tvOne.
"Yang dilakukan tidak bertanggung jawab, tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan tvOne, mencemarkan nama baik tvOne. Hari ini kami laporkan secara resmi, kita serahkan kepada kepolisian untuk melakukan investigasi, melakukan semua proses sehingga bisa ditemukan pelaku dan bisa dibereskan secara menyeluruh," kata PR Manager tvOne Raldy Doy di lokasi, Senin (2/7).
Seperti diketahui, akun instagram @bola_gila mengunggah foto tayangan Kabar Arena, salah satu program olahraga milik tvOne. Yang menjadi permasalahan, di bagian running teks atau teks berjalan yang biasa tayang pada program berita tertulis kemenangan Argentina atas Prancis dengan skor 4-3 dalam laga 16 besar Piala Dunia.
Padahal, kontra tersebut dimenangkan oleh Prancis. Manajemen tvOne sendiri tidak pernah menayangkan running teks tersebut.
Raldy menuturkan walaupun akun tersebut sudah mengklarifikasi dan meminta permohonan maaf atas foto tersebut, pihaknya akan tetap menjalankan proses hukum. Sebab, kejadian seperti ini bukan hanya sekali yang diterima tvOne.
"Prioritas pertama kita selesaikan ini secara hukum, ini yang jadi prioritas karena ini bukan pertama kali dilakukan untuk tvOne," katanya.
Di tempat yang sama, General Manager News Gathering tvOne Ecep S Yasa menyebutkan, dengan laporan ini, diharapkan tak akan ada lagi kejadian serupa. Sebab, kejadian itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tvOne.
"Tapi ini kan sebuah berita bohong yang di publish di sosmed yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan memang mungkin bercandaan tapi dampaknya sangat serius. Kepercayaan publik kepada tvOne menjadi sangat turun mungkin atau terganggu karena berita ini," ujar Ecep.
Laporan tersebut kini tertuang dalam laporan nomor polisi LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 2 Juli 2018. Terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto pasal 27 ayat 3 dan pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).