CEK FAKTA: Hoaks KJP Dicabut & Kurungan 3 Bulan Bagi Anak Keluar Rumah Selama PSBB
Merdeka.com - Beredar Pesan jika ada anak yang berkeliaran di luar rumah selama PSBB, maka akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut. Pesan itu beredar di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Berikut isi pesan tersebut:
KominfoAssalamualaikumBapak & ibu di ingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anak nya berada di luar akan dibawa ke kelurahan,di mintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama Sekolah / gurunya sanksi tegas kurungan 3 bulan % Kjp nya di cabut
Yuk...di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo...dukung PSBB untuk pencegah penyebaran Virus Corona / Covid 19,agar Virus Coron hilang di Jakarta & Indonesia
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, pesan yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Dalam website data.jakarta.go.id berkudul "[HOAKS] - ANAK-ANAK YANG KELUAR RUMAH SELAMA PSBB DIBERI SANKSI KURUNGAN 3 BULAN DAN KJP DICABUT", dijelaskam bahwa kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam. Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.
"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies dalam beritajakarta.id (10/04/2020).
Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tandas Gubernur Anies.
Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.
Kesimpulan
Pesan tentang pencabutan KJP dan kurungan selama 3 bulan di kelurahan adalah tidak benar. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaDiduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya