Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Disinformasi MUI Menyerukan Boikot Produk Prancis

CEK FAKTA: Disinformasi MUI Menyerukan Boikot Produk Prancis Minimarket di Jakarta boikot produk Prancis. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis beredar di media sosial Facebook. Informasi itu juga menyebutkan bahwa MUI memboikot dan mengharamkan produk Prancis yang sudah berlabel halal.

disinformasi mui menyerukan boikot dan mengharamkan produk prancisKominfo

"MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifiksi halal oleh MUI".

Penelusuran

Penjelasan terkait informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "MUI: Memboikot Produk Prancis Hak Pribadi" pada 4 November 2020.

Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI menilai pemboikotan produk dari Prancis dilakukan umat muslim sebagai bentuk pembelaan atas harga diri sampai Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf.

Di tengah seruan pemboikotan produk Prancis dari sejumlah kalangan umat Islam menyusul ujaran Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai anti Islam, Pemerintah Indonesia mengambil jalan berbeda. Indonesia tegas tak akan memboikot produk Prancis.

Merespons hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengajak umat Islam di negeri ini untuk tak ambil pusing atas sikap pemerintah tersebut.

"Ya biarin saja tidak masalah. Umat Islam tidak usah pusing memikirkan hal tersebut. Biarkan sajalah pemerintah dengan sikap dan pandangannya dan kita umat Islam dengan sikap dan pandangan kita sendiri. Pemerintah tentu dalam hal ini punya pertimbangan sendiri dan kita umat Islam juga punya pertimbangan sendiri," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Selasa (3/11/2020).

Menurut Anwar Abbas, Umat Islam tak usah khawatir atas langkah pemerintah yang dinilai berbeda dari sikap sejumlah umat Islam itu. Asal Pemerintah tak menghalang-halangi maksud umat Islam untuk memboikot produk Prancis, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu semuanya tak masalah.

"Yang penting bagi kita asal pemerintah tidak menghalang-halangi umat Islam untuk melaksanakan maksud dan keyakinannya. Itu saja menurut saya sudah cukup karena masalah umat Islam akan memboikot atau tidak itu merupakan hak dari umat Islam sendiri, apalagi uang yang akan kita pergunakan untuk berbelanja dan atau untuk tidak berbelanja produk-produk Prancis tersebut adalah uang kita sendiri bukan uang pemerintah," tegas Anwar Abbas.

Dikatakannya, umat Islam bebas untuk memboikot produk Prancis sampai Presiden Macron meminta maaf secara terbuka.

"Jadi sebagai umat yang punya harga diri, kita bebas untuk memboikot dan untuk tidak membeli barang-barang dari Prancis tersebut sampai Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam," pungkas dia.

Kemudian dalam artikel kompas.com berjudul "MUI Serukan Umat Islam Indonesia Boikot Produk Perancis" pada 21 Oktober 2020, seruan MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.

Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.

Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.

Kesimpulan

Informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis adalah disinformasi. MUI memang menyerukan memboikot dan hanya produk-produk yang berasal dari Prancis. Tidak ada mengeluarkan fatwa haram produk Prancis.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Serukan Umat Islam Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel Selama Ramadan

MUI Serukan Umat Islam Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel Selama Ramadan

MUI mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dukung Langkah YKMI, Pengacara Muslim Sebut Boikot Produk Asing Terkait Konflik Bagian dari Hak Konstitusional

Dukung Langkah YKMI, Pengacara Muslim Sebut Boikot Produk Asing Terkait Konflik Bagian dari Hak Konstitusional

Ia meminta presiden berikan pernyataan terbuka terkait boikot produk asing yang terkat konflik.

Baca Selengkapnya
Arti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam

Arti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.

Baca Selengkapnya
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?

Baca Selengkapnya
Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat

Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya