CEK FAKTA: Disinformasi MUI Menyerukan Boikot Produk Prancis
Merdeka.com - Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis beredar di media sosial Facebook. Informasi itu juga menyebutkan bahwa MUI memboikot dan mengharamkan produk Prancis yang sudah berlabel halal.
Kominfo"MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifiksi halal oleh MUI".
Penelusuran
Penjelasan terkait informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "MUI: Memboikot Produk Prancis Hak Pribadi" pada 4 November 2020.
Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI menilai pemboikotan produk dari Prancis dilakukan umat muslim sebagai bentuk pembelaan atas harga diri sampai Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf.
Di tengah seruan pemboikotan produk Prancis dari sejumlah kalangan umat Islam menyusul ujaran Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai anti Islam, Pemerintah Indonesia mengambil jalan berbeda. Indonesia tegas tak akan memboikot produk Prancis.
Merespons hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengajak umat Islam di negeri ini untuk tak ambil pusing atas sikap pemerintah tersebut.
"Ya biarin saja tidak masalah. Umat Islam tidak usah pusing memikirkan hal tersebut. Biarkan sajalah pemerintah dengan sikap dan pandangannya dan kita umat Islam dengan sikap dan pandangan kita sendiri. Pemerintah tentu dalam hal ini punya pertimbangan sendiri dan kita umat Islam juga punya pertimbangan sendiri," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Selasa (3/11/2020).
Menurut Anwar Abbas, Umat Islam tak usah khawatir atas langkah pemerintah yang dinilai berbeda dari sikap sejumlah umat Islam itu. Asal Pemerintah tak menghalang-halangi maksud umat Islam untuk memboikot produk Prancis, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu semuanya tak masalah.
"Yang penting bagi kita asal pemerintah tidak menghalang-halangi umat Islam untuk melaksanakan maksud dan keyakinannya. Itu saja menurut saya sudah cukup karena masalah umat Islam akan memboikot atau tidak itu merupakan hak dari umat Islam sendiri, apalagi uang yang akan kita pergunakan untuk berbelanja dan atau untuk tidak berbelanja produk-produk Prancis tersebut adalah uang kita sendiri bukan uang pemerintah," tegas Anwar Abbas.
Dikatakannya, umat Islam bebas untuk memboikot produk Prancis sampai Presiden Macron meminta maaf secara terbuka.
"Jadi sebagai umat yang punya harga diri, kita bebas untuk memboikot dan untuk tidak membeli barang-barang dari Prancis tersebut sampai Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam," pungkas dia.
Kemudian dalam artikel kompas.com berjudul "MUI Serukan Umat Islam Indonesia Boikot Produk Perancis" pada 21 Oktober 2020, seruan MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.
Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.
Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.
Kesimpulan
Informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis adalah disinformasi. MUI memang menyerukan memboikot dan hanya produk-produk yang berasal dari Prancis. Tidak ada mengeluarkan fatwa haram produk Prancis.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI Serukan Umat Islam Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel Selama Ramadan
MUI mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukung Langkah YKMI, Pengacara Muslim Sebut Boikot Produk Asing Terkait Konflik Bagian dari Hak Konstitusional
Ia meminta presiden berikan pernyataan terbuka terkait boikot produk asing yang terkat konflik.
Baca SelengkapnyaArti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaDoa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat
Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya