I'tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara tinggal di masjid untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, umat Islam disarankan untuk memperbanyak doa, dzikir, serta ibadah lainnya, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan demi memperoleh keutamaan malam Lailatul Qadar.
Seperti ibadah lainnya, i'tikaf juga memiliki syarat-syarat sah yang perlu dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah pelaksanaan i'tikaf harus dilakukan di masjid yang mengadakan sholat berjamaah. Pertanyaannya adalah, apakah i'tikaf bagi wanita diwajibkan untuk dilaksanakan di masjid atau ada ketentuan lain yang mengatur mereka?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut adalah ulasan yang dirangkum Merdeka.com dari laman NU Online.
Advertisement
Baik pria maupun wanita memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk melaksanakan ibadah i'tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA yang menyatakan:
Artinya: "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW," (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai tempat pelaksanaan i'tikaf. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, ibadah ini dapat dilakukan di masjid mana pun. Sementara itu, Imam Hanafi dan Imam Ahmad berpendapat bahwa i'tikaf harus dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah dan dilaksanakan secara rutin lima kali sehari.
Artinya: "Masjid syarat sah ibadah i'tikaf. Imam Malik dan As-Syafi'i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa i'tikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat sholat," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Advertisement
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan menggunakan mushala di rumahnya yang biasanya digunakan untuk sholat.
Artinya: "Menurut Abu Hanifah, i'tikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas sholatnya," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Dalam hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan agar perempuan yang ingin beri'tikaf di masjid memilih lokasi di balik tirai yang biasanya menjadi penanda untuk tempat shalat perempuan.
Artinya: "Jika seorang perempuan beri'tikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 696-697).