Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya

Benarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya (Merdeka.com)

Beredar unggahan yang mengeklaim per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.


"PENGUMUMAN

Pertanggal 1 Januari 2025

Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja
," narasi yang beredar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penelusuran

Melalui akun Instagram Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari bisa dan jam kerja tidak benar.
Unggahan tersebut juga sudah dilabeli 'hoax'.

Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.


Kesimpulan

Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di hari biasa dan jam kerja adalah hoaks. Layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi 

https://www.instagram.com/p/C8HOS0Th7we/

https://www.kominfo.go.id/content/detail/57172/hoaks-akad-nikah-hanya-dapat-dilaksanakan-pada-hari-dan-jam-kerja/0/laporan_isu_hoaks

Rekomendasi