Johannes Yusuf Subrata mencabut permohonan hak asuh atas anaknya. Pasalnya, baik Yusuf maupun Cut Tary sepakat untuk mengasuh buah hati mereka bersama-sama.
"Awalnya memang diajukan pak Yusuf, tapi diasuh secara bersama-sama. Majelis hakim berikan arahan dan pak Yusuf mencabut pengasuhan anak tersebut," kata Amril Mawardi, humas PA Jakarta Timur, Rabu (12/3).
Alhasil, dalam sidang perceraian yang digelar hari ini, Rabu (12/3), majelis hakim hanya membahas tentang pembuktian dari saksi yang menjadi agenda persidangan.
"Jadi hakim periksa soal perceraian saja, tadi sidang keempat, pembuktian saja, CT (Cut Tary) nggak hadir," imbuhnya.
Dari proses sidang itu Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai Yusuf lantaran Tary selalu absen dalam persidangan.
"Majelis hakim memutuskan perkara itu, mengabulkan permohonan dan memberikan izin pak Yusuf untuk menjatuhkan talak kepada termohon," pungkasnya.
(kpl/tov/phi)