Dwi Heri Sulistiawan selaku pengacara BNN menyatakan saat ini Kejaksaan Agung tidak melihat UU No.35 thn 2009 tentang narkotika secara tekstual. Sehingga selalu beranggapan zat metylon tidak termaktub di UU.
Padahal sebagian ahli menyatakan bahwa zat yang pernah dikonsumsi Raffi merupakan turunan dari katinon.
"Tidak melihat secara kontekstual. Padahal sebagaian besar ahli menyatakan kalau methylon itu adalah turunan dari katinon yang sudah termasuk di dalam lampiran UU No. 35," tambah Dwi.
Kabar Terbaru Seputar Raffi Ahmad:
BNN: Kejagung Bersikap 'Kaku' Terhadap Kasus Raffi Ahmad
Kelanjutan Kasus Raffi Ahmad Tergantung Itikad Kejagung
Raffi Ahmad: Kalau Sakit Olga Syahputra Suka Kesepian
Soal Penyakit Olga, Raffi Ahmad: Kita Sama-Sama Tahu Aja
Wanda Hamidah: Raffi Ahmad Itu Kisah Lama
Dengan adanya perbandingan kedua hukum itu, ia berkesimpulan bahwa dalam melihat sebuah kasus tidak hanya dipandang dari segi tekstual saja. Namun juga harus secara kontekstual
"Menurut pendapat kami, Hakim Agung berpandangan bahwa melihat UU jangan secara tekstual, tapi harus kontekstual. Artinya bahwa orang melihat UU jangan dilihat dari kacamata sempit," tuntasnya.
Fakta Unik Yang Perlu Kamu Tahu:
Awas 10 Cerita Disney Ini Tak Lagi Berakhir Bahagia!
Hiyaiks, Ini Hewan-Hewan Paling Jorok di Dunia!
Lucunya, Anjing-Anjing Besar Ini Bertingkah Konyol
10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Penuh Kasus Pembunuhan!
Berani Coba? Ini Makanan Lokal Mematikan di Dunia! (kpl/aha/abs/rth)