LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI ke sopir taksi online: Ojek saja berani berlogo

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong semua pengendara taksi online untuk menempelkan stiker di kendaraannya. Dia meminta sopir taksi mengikuti cara beroperasi rekannya yakni ojek online yang menggunakan jaket penanda. Dia berharap, ke depan, taksi online dapat terus meningkatkan pelayanan sesuai peraturan.

2018-01-27 17:00:00
YLKI
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong semua pengendara taksi online untuk menempelkan stiker di kendaraannya. Dia meminta sopir taksi mengikuti cara beroperasi rekannya yakni ojek online yang menggunakan jaket penanda.

"Kalau angkutan ojek online yang bukan angkutan umum saja berani berlogo, sudah mengenakan jaket, mosok yang mobil yang lebih wah tidak menggunakan apa-apa," ungkap Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi di Redtop Hotel, Jakarta, Sabtu (27/1).

Dia mengakui bahwa masih ada beberapa daerah yang belum mengizinkan angkutan online. Di daerah tersebut, lanjutnya, penggunaan stiker masih dapat dipertimbangkan. "Kita mendorong ada logo. Di daerah yang masih rawan ya jangan dulu. Kalau daerah yang sudah, kayak Jakarta, kan sudah selesai," kata dia.

Advertisement

Dia berharap, ke depan, penyedia jasa taksi online dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. "Karena kalau standard pelayanan tidak jelas maka hukuman yang paling berat adalah hukuman sosial dari konsumen. Anda akan ditinggalkan oleh konsumen," tegas tulus.

Baca juga:
Grab dukung aturan anyar taksi online, harap situasi tetap kondusif
Kemenhub sebut informasi mogok massal taksi online lusa hoax
Order fiktif, 10 sopir taksi online ditangkap polisi
12 Provinsi di Indonesia tetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan
Baru ada 878 taksi online di Jabodetabek yang memenuhi syarat
Kemenhub soal taksi online tak taat aturan baru: Cancel saja
Per 16 Februari, taksi online tidak taat aturan anyar dipidana

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.