Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub soal taksi online tak taat aturan baru: Cancel saja

Kemenhub soal taksi online tak taat aturan baru: Cancel saja Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017. Kebijakan tersebut resmi diterapkan per 1 Februari 2018 setelah melalui masa penyesuaian tata sosialisasi.

Dalam PM 108 tersebut, terdapat aturan yang mengharuskan setiap pengemudi taksi online menempeli badan mobilnya dengan stiker sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh penumpang jika mendapatkan pengemudi taksi online dengan kendaraan yang tidak memiliki stiker?

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik meminta agar penumpang menghindari untuk menaiki taksi online yang tidak memiliki stiker.

"Cancel (batalkan orderan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Karlo saat ditemui dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).

Selain itu, PM 108 juga mewajibkan seluruh pengemudi taksi online untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang nantinya setiap kendaraan yang digunakan sebagai taksi online akan dilengkapi dengan kartu pengawasan. Namun, jika penumpang menjumpai kendaraan taksi online yang tidak lengkap, lebih baik tidak melanjutkan orderan tersebut sebab tidak ada jaminan keselamatan.

"Kalau saran kita sih masyarakat juga harus peka terhadap safety (keselamatan) dan security (keamanan). Kalau memang tidak sesuai supirnya atau tidak sesuai kendaraannya dan lain sebagainya tidak usah dinaikin lah," ujarnya.

Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifikasi identitas pengemudi tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tidak sesuai aturan maka pengemudi tersebut tidak terdaftar.

"Karena kita tidak tahu tidak terdaftar(nya) kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP