UU perdagangan berpotensi miskinkan petani, nelayan, & UKM
Beleid itu menurut Indonesia for Global Justice, justru mendukung ritel modern dan aktivitas impor.
Lembaga swadaya Indonesia for Global Justice (IGJ) hari ini, Jumat (28/2), di Jakarta, melansir analisis atas Undang-Undang (UU) Perdagangan yang belum lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Beleid itu dinilai punya potensi memiskinkan pelaku usaha kecil, utamanya pedagang pasar di hilir, serta petani dan nelayan di sektor hulu.
Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif IGJ Riza Damanik. Secara umum, dia melihat ada enam pasal di UU Perdagangan yang berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945.
Contohnya ada pada pasal 2 dan 14 UU perdagangan yang menyetarakan perlakuan pemerintah kepada seluruh pelaku usaha.
"Petani, nelayan dan usaha kecil menengah dalam UU ini harus berhadap-hadapan langsung dengan pelaku usaha lebih besar, seperti misalnya ritel dan mini market. Ini tentu tidak adil," ujarnya.
Tak cuma itu, sektor hulu dalam negeri menurut Riza akan dihajar habis-habisan oleh produk impor. Indikasi ini nampak dari kontradiksi pasal 50 ayat 2 UU perdagangan yang menyatakan 'pemerintah melarang impor untuk melindungi kepentingan nasional'.
Padahal di pasal 26 ayat 3, menteri perdagangan diberi kebebasan 'menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok, serta pengelolaan ekspor impor'.
Riza menilai, bahasa melarang impor untuk kepentingan nasional sangat bias, dan justru bisa ditekuk-tekuk untuk kepentingan pemodal besar saja. "Justru UU Perdagangan berpeluang membuka pintu impor lebih besar lagi, sehingga menghilangkan hak pelaku usaha kecil dan petani mempertahankan kepentingannya," tuturnya.
Ditemui terpisah, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri membenarkan bahwa UU perdagangan tak memperkuat posisi mereka berhadapan dengan pengusaha yang mempunyai kapital lebih besar.
Justru, banyak aturan tak mendukung pengembangan usaha kecil. Abdullah mencontohkan pasal 14 ayat 3 yang mengatur soal zonasi ritel modern. Beleid ini justru tak menjelaskan berapa jauh minimarket dan hipermarket boleh dibangun dari toko atau kios milik UKM.
"Sekarang pasar modern dihadap-hadapkan dengan pasar tradisional. Waktu dulu diundang DPR, kami meminta zonasi diatur detail apakah 500 meter atau 1 kilometer. Kami minta dijauhkan dari perkotaan," kata Abdullah.
Pemerintahan baru nanti dipastikan IGJ bakal kesulitan mengeluarkan kebijakan pro-pedagang kecil, juga pelaku di sektor hulu. Soalnya, sudah ada batasan untuk menyetarakan semua pelaku pasar.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi yang direkomendasikan para pegiat anti-globalisasi ini adalah revisi UU oleh legislatif dan presiden baru. Bahasa dalam setiap pasal harus jelas, yakni ada perlindungan bagi pelaku usaha kecil, serta ada pembatasan terhadap arus barang impor.
"Kami berharap momentum 2014, calon legislatif memiliki komitmen memperbarui substansi UU perdagangan, demikian juga presiden yang akan tampil juga memperbarui langkah negara melindungi petani dan nelayan kita," kata Riza.
Baca juga:
April 2014, mainan impor harus SNI
Transaksi ekspor gunakan CIF tambah devisa USD 8 miliar
Mulai besok transaksi ekspor wajib gunakan CIF
Jero Wacik: Berat kalau terus impor BBM
Menkeu sebut pasar harus dipaksa pakai kapal dan asuransi lokal