Transaksi ekspor gunakan CIF tambah devisa USD 8 miliar
Merdeka.com - Sistem Cost Insurance and Freight (CIF) dalam kegiatan ekspor mulai diterapkan besok, Sabtu (1/3). Landasan hukum PMK Nomor 41/PMK.04/2014 mengatur pencatatan freight dan asuransi dari kegiatan ekspor dipastikan tidak akan mengubah proses bisnis yang selama ini berjalan.
Bahkan, pemerintah mengklaim sistem ini bisa menambah devisa negara USD 8 miliar. Sebab, kegiatan ekspor harus menggunakan kapal dan asuransi Indonesia.
"Kita belum tahu karena masih dalam proses pencatatan. Dalam setahun lagi baru bisa kita lihat berapa. USD 8 miliar itu hitungan kasar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2).
Dia menuturkan, selama ini pelaku usaha lebih memilih jasa luar negeri untuk biaya pengapalan dan asuransi barang. Salah satu alasannya, pelaku usaha pengapalan dan asuransi lokal belum bisa bersaing.
"Peluang ini harus kita dukung. Peraturan dari Mendag dan Menkeu tujuannya untuk itu. Secara statistik dengan BI dan BPS hitungannya juga harus seimbang," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya