Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai besok transaksi ekspor wajib gunakan CIF

Mulai besok transaksi ekspor wajib gunakan CIF Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kebijakan baru dalam sistem ekspor yakni Cost Insurance and Freight (CIF) mulai berlaku besok, Sabtu (1/3). Otomatis, setiap eksportir diwajibkan menggunakan jasa angkutan dan asuransi Indonesia. Kebijakan ini diklaim bisa mengurangi defisit neraca jasa hingga USD 8,6 juta.

"Sehingga pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan penerimaan devisa ekspor, mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, menumbuhkan usaha jasa transportasi, perbankan dan asuransi Indonesia serta membuka lapangan kerja yang luas," ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nus Nuzulia Ishak di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2).

Berdasarkan data Bank Indonesia bulan Januari-Juli 2013 bahwa data pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 80 persen ekspor Indonesia dilakukan berdasarkan ToD free On Board (FOB), 12 persen Cost and Freight (CFR) dan 8 persen menggunakan ToD cost, insurance&freight (CIF). Nantinya, semua wajib menggunakan CIF.

Sebelum kebijakan ini diterapkan dalam kegiatan ekspor, tahap awal dilakukan peningkatan kualitas data ekspor melalui pengisian nilai freight dan nilai asuransi pada formulir PEB. Langkah ini untuk menggambarkan potensi ekonomi di sektor jasa angkutan dann asuransi.

"Melalui mekanisme peningkatan kualitas data untuk freight dan asuransi ini para pelaku usaha dapat menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktivitas ekspor dalam pengisian formulir PEB sebagai dasar dalam pembuatan keputusan yang tepat," ungkapnya.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang tata cara penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian pemberitahuan ekspor barang terkait penggunaan term of delivery cost, insurance and freight dalam pelaksanaan ekspor. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 mengenai penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian ekspor barang terkait penggunaan term of delivery cost, insurance and freight untuk pelaksanaan ekspor.

Kewajiban itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk  cost, insurance and freight (CIF) yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.

"Implementasi peraturan-peraturan tersebut tidak akan memberatkan pelaku ekspor dikarenakan pengaplikasian perhitungan nilai tersebut relatif mudah," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP