Menkeu sebut pasar harus dipaksa pakai kapal dan asuransi lokal
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui kebijakannya menetapkan metode pencatatan Cost, Insurance, and Freight (CIF) rentan diprotes pelaku usaha. Baik eksportir maupun pembeli asing sudah terbiasa menggunakan kapal maupun asuransi asing.
Bila nanti ada keluhan dari pengusaha, Chatib menyatakan itu hal wajar. Pemerintah sudah menentukan sikap, dan menurutnya pasar memang harus dipaksa menyesuaikan diri mengikuti aturan.
"Semuanya dulu juga enggak mau. Orang bayar pajak juga enggak mau, semuanya begitu. Ini kan pelan-pelan, tidak bisa sekaligus," ujarnya di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/2).
Pengubahan metode pencatatan ekspor dari Free on Board (FOB) ke CIF diusulkan sejak tahun lalu oleh Kementerian Perdagangan. Kini, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2014, maka Bea Cukai, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik diharapkan menyamakan sistem pendataan tersebut.
Praktik selama ini, ketika ekspor memakai metode FOB, pembeli yang menanggung pengapalan barang dari Indonesia. Kondisi ini dianggap tak menguntungkan industri logistik Tanah Air.
Banyak pembeli asing lebih suka memakai kapal berbendera luar, serta menjaminkan barang pesanan mereka memakai asuransi negara lain pula.
Dengan praktik selama ini eksportir seringkali pasrah mengikuti kemauan pembeli soal pengiriman barang. Data Asosiasi Pengusaha Kapal Indonesia (INSA) pada 2012, produk ekspor yang dikirim menggunakan kapal asing mencapai USD 11,3 miliar.
"Sekarang yang agak repot adalah kadang-kadang kita didikte, buyer bilang kapal dan asuransi dari mereka. Masak kita mau begitu terus-terusan, cuma jual barang," kata menkeu.
Chatib mengaku mendasarkan kebijakannya pada alasan mendukung pengusaha dalam negeri. Dia menampik bila Kementerian Keuangan mengincar perbaikan neraca perdagangan dengan penerapan CIF.
Dia menegaskan, dari segi statistik, memang angka CIF akan menguntungkan neraca. Tetapi itu tak akan mengubah riil. Sehingga harapan Kemenkeu, ketika data aktivitas ekspor dibiasakan memakai jasa kapal dan asuransi lokal, praktik di lapangan juga mengikuti.
"Apakah akan berubah di riilnya, ya enggak, musti ditarik ke belakang. Makanya saya enggak pernah bilang ini punya dampak kepada neraca perdagangan," kata Chatib.
INSA mencatat, saat ini ada 12.000-an kapal berbendera Indonesia. Di sisi lain, kapal berbendera asing jumlahnya lebih besar. Hal itu yang dikhawatirkan sebagian pengamat, bahwa pemaksaan metode CIF tak banyak mengubah kondisi riil di lapangan.
Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan sekaligus memikirkan insentif fiskal supaya pengusaha kapal dalam negeri tumbuh pesat. Chatib mengaku sedang memikirkan pengurangan pajak bagi para pemilik kapal yang selama ini cukup besar ditagihkan.
"Karena ada kecenderungan ini, orang lebih suka mengimpor daripada yang domestik. Nanti kita mau lihat insentif dan disinsentifnya," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya