Usai rakor dengan Menko Darmin, Kemenkeu cabut PPN sapi bakalan
Revisi PMK ini akan segera berlaku.
Kementerian Keuangan mencabut aturan yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sapi bakalan sebesar 10 persen. Revisi ini dikenakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan memungut pajak untuk impor barang strategis di bidang pangan.
"Kita lakukan perbaikan, gitulah. Pokoknya PMK kita sesuaikan," kata Astera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).
Astera menegaskan, impor ternak akan dibebaskan dari pajak. Sebab, ternak masuk dalam kategori barang strategis bidang pangan. "Iya, ternak. Seperti rezim yang sebelumnya," imbuh Astera.
Astera menambahkan, revisi PMK ini akan segera berlaku. "Segera, ini akan kita berlakukan sesuai yang sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, itu konsekuensinya," tutur Astera.
Sebelumnya, dalam mendukung kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 267 dengan hanya membebaskan PPN untuk sapi indukan. Sementara, sapi bakalan dikenakan PPN 10 persen.
Kementan berkeinginan untuk melindungi pelaku ternak dalam negeri sehingga diusulkan sapi bakalan dikenakan PPN.
Baca juga:
Ambil untung dari kebijakan pemerintah buat harga sapi meroket
Pengusaha ritel keberatan impor sapi kena pajak
Cegah kapal ternak nihil muatan, Bulog gerilya cari pemasok sapi NTT
Kemenkeu sebut Impor sapi indukan bebas pajak
198.000 sapi asal Australia serbu Indonesia awal tahun ini
Harga daging sapi di Makassar masih mencekik
Lihat sapi lokal bobot 800 kg, mentan yakin RI swasembada daging