Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil untung dari kebijakan pemerintah buat harga sapi meroket

Ambil untung dari kebijakan pemerintah buat harga sapi meroket Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemberlakuan PPn 10 persen bagi barang impor, termasuk sapi, membuat harga daging sapi melonjak di beberapa daerah. Pedagang daging sapi mengeluhkan tidak adanya sosialisasi kebijakan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) berlaku untuk semua barang impor.

"Kalau itu PPn kan sebenarnya memang berlaku untuk semua barang impor. Semua barang itu untuk tertentu ada PPN-nya, jadi ya pemberlakuan itu biasa saja," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).

JK melihat, harga daging yang melonjak tinggi sangat tidak wajar. Pasalnya, PPn hanya dikenakan sebesar 10 persen. JK mensinyalir ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan lebih dari kebijakan pemerintah itu.

"Kalau 10 persen, kalau harganya biasanya katakanlah Rp 80-90 ribu, itu kan sebenarnya hanya Rp 9.000, jadi berarti ada yang menaikkan lebih banyak lagi. PPn 10 persen berarti kan hanya naik Rp 9.000," ujar JK.

Mengenai tidak adanya sosialisasi kepada pedagang mengenai kebijakan tersebut, JK menganggap aturan tersebut sudah berlaku umum, bahwa barang impor pasti dikenai pajak.

"Itu peraturan umum dan tidak semua peraturan itu harus ada public hearing. Semua, karena itu UU sudah ada, jadi semua barang impor itu ada PPN-nya," tutur JK.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Dalam Pasal 1 PMK ini disebutkan, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPn.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.

Pasal 2 ayat 2 menambahkan, bahwa pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement), dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.

Kemudian Pasal 7 menyatakan, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok angkat bicara terkait meroketnya harga daging sapi di pasaran akhir-akhir ini. Di sejumlah pasar yang ada di Jakarta, harga daging sapi melonjak hingga menembus Rp 140.000 per kilogram.

Menurut Ahok, salah satu penyebab melonjaknya harga daging karena tidak diberikannya penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PD Dharma Jaya. Dalam APBD tahun 2016, Kemendagri, Pemprov DKI dan Badan Anggaran DPRD DKI mencoret anggaran PMP sebesar Rp 50 miliar untuk PD Dharma Jaya.

Dicoretnya PMP untuk BUMD bidang pangan itu membuat harga daging sapi menjadi tidak stabil. Dharma Jaya tidak bisa menjalankan perannya menjaga stabilitas harga daging di Jakarta.

"Itu makanya yang kita lagi bilang sama Dharma Jaya, kalau Dharma Jaya enggak dapat PMP ya begitu. Kita mesti beli sapi sendiri, kalau kita bisa tekan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (22/1).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP