Kemenkeu sebut Impor sapi indukan bebas pajak
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyatakan impor sapi indukan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 yang berlaku sejak 8 Januari lalu.
"Ini kan masalah di PMK 267 itu adalah barang strategis. Barang strategis ini ada perubahan dari yang sebelumnya karena ada usulan dari kementerian pertanian untuk mendorong industri dalam negeri yang dibebaskan PPN-nya hanya sapi indukan, yang lainnya kena PPN," jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti, Jakarta, Kamis (21/1).
Astera menambahkan, pihaknya juga tak akan mengenakan pajak pada daging impor. Sebab komoditas itu bukan barang kena pajak.
"Jadi gak ada PPN-nya, itu saja," katanya.
"Kalau misalnya nanti ada dinamika di lapangan, silakan saja nanti disampaikan kembali ke Menteri Keuangan nanti kita akan analisa kembali, jadi itu kuncinya."
Dalam aturan itu disebutkan pembebasan PPN diberikan kepada sapi indukan yang memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas cacat genetik dan cacat fisik.
Pembuktiannya lewat sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal. Dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya