Trivia EUDR Sawit: Pengusaha Siap, Tantangan Besar Menanti Petani Indonesia
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan kesiapan pengusaha menghadapi implementasi EUDR Sawit, namun menyoroti tantangan besar yang dihadapi petani. Akankah ekspor sawit ke Eropa tetap berjalan lancar?
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyampaikan bahwa para pengusaha kelapa sawit nasional pada dasarnya telah siap untuk menghadapi implementasi Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa atau EUDR. Regulasi ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada Desember 2025, setelah masa transisi yang telah ditetapkan.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menjelaskan bahwa Uni Eropa akan memberikan tenggat waktu enam bulan bagi perusahaan besar dan satu tahun bagi petani serta pelaku usaha kecil untuk dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut. Masa transisi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak terkait.
Meskipun demikian, Eddy Martono menyoroti bahwa tantangan utama dalam kepatuhan terhadap EUDR Sawit justru berada di tingkat petani. Situasi ini memerlukan perhatian serius dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk memastikan kelangsungan ekspor sawit Indonesia ke pasar Eropa.
Kesiapan Industri dan Regulasi Nasional Hadapi EUDR Sawit
Dari sisi perusahaan, Indonesia dinilai sudah cukup siap menghadapi peraturan EUDR Sawit. Eddy Martono menegaskan, "Hampir semua anggota Gapki tidak ada pembukaan lahan baru setelah 31 Desember 2020, yang menjadi batas dianggap melakukan deforestasi dalam EUDR." Batas waktu ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Uni Eropa mengenai deforestasi.
Larangan pembukaan lahan baru tersebut juga telah diatur secara nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2019. Inpres ini secara spesifik mengatur tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan.
Kepatuhan terhadap regulasi sawit yang ketat ini menjadi kunci bagi perusahaan untuk tetap dapat mengekspor produk kelapa sawit ke Uni Eropa. Dengan tidak adanya pembukaan lahan baru setelah batas waktu yang ditentukan, perusahaan anggota Gapki menunjukkan langkah proaktif dalam memenuhi standar internasional.
Tantangan Petani Sawit dan Upaya Pemerintah
Berbeda dengan perusahaan besar, petani sawit di Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks dalam memenuhi standar EUDR Sawit. Eddy Martono menjelaskan bahwa petani belum memiliki regulasi ketat yang melarang pembukaan lahan, seperti yang diterapkan pada skala industri besar.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa perusahaan tidak dapat menolak tandan buah segar (TBS) dari petani, terutama yang telah menjadi mitra. "EUDR ini satu paket. Bukan hanya perusahaan, tapi juga petani harus patuh. Mereka harus masuk dalam sistem traceability dan due diligence," ucap Eddy, menekankan pentingnya pelacakan asal produk.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah intensif melakukan negosiasi dengan Uni Eropa untuk memastikan bahwa pelaksanaan EUDR tidak memberatkan petani. Upaya ini mencakup pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan penguatan sistem pelacakan asal produk sawit, yang krusial untuk memenuhi persyaratan EUDR.
Prospek Ekspor Sawit ke Uni Eropa Pasca EUDR
Eddy Martono menilai bahwa masa transisi satu tahun yang diberikan untuk petani merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan dan memastikan kepatuhan terhadap EUDR Sawit. "Satu tahun itu cukup. Perusahaan bisa siap dalam enam bulan, dan petani punya waktu untuk berbenah. Kalau skemanya seperti itu, ekspor ke Eropa seharusnya masih bisa berjalan," kata dia.
Uni Eropa merupakan salah satu pasar ekspor CPO Indonesia, meskipun pangsa pasarnya lebih kecil dibandingkan negara tujuan utama seperti India, China, dan Pakistan. Data Gapki menunjukkan tren penurunan ekspor sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa.
Volume ekspor tercatat mencapai 5,7 juta ton pada 2018, namun terus menurun menjadi 4,1 juta ton pada 2023 dan 3,3 juta ton pada 2024. Penurunan ini menggarisbawahi urgensi pemenuhan standar EUDR untuk menjaga dan meningkatkan kembali pangsa pasar di Eropa.
Sumber: AntaraNews