Terkena PHK, Pilih Kembali Jadi Karyawan atau Dirikan Usaha?
PHK dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan karyawan. Mereka yang sebelumnya memiliki pendapatan tetap, tiba-tiba harus kehilangan sumber nafkah.
Data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, sebanyak 70.000 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-April 2025.
Faktanya, PHK dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan karyawan. Mereka yang sebelumnya memiliki pendapatan tetap, tiba-tiba harus kehilangan sumber nafkah dan mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan finansial diri serta keluarganya.
Meskipun demikian, PHK bukan berarti akhir dari perjalanan hidup. Anda tetap harus optimis dan berusaha mencari sumber pendapatan baru demi melanjutkan kehidupan.
Lantas lebih baik mana ya, cari kerja lagi atau buka usaha sendiri ya?
1. Aspek Penghasilan
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/5), dilihat dari segi pendapatan, baik menjadi karyawan maupun wirausaha sama-sama memiliki potensi yang menguntungkan. Menjadi karyawan menawarkan gaji tetap sesuai kesepakatan, bahkan bisa ditambah bonus serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari besar keagamaan.
Di sisi lain, membuka usaha memungkinkan kamu untuk menikmati seluruh keuntungan yang diperoleh. Apalagi jika usaha yang Anda rintis semakin berkembang, maka semakin besar pula potensi pendapatan yang bisa kamu raih. Namun, risikonya juga lebih tinggi karena bila usaha mengalami penurunan, kamu bisa menghadapi kendala keuangan.
2. Faktor Kepribadian
Tidak semua orang cocok menjadi wirausaha, dan itu wajar. Ada yang merasa lebih aman bekerja di bawah arahan dan mengikuti sistem yang sudah ada, sementara yang lain merasa lebih bebas dan percaya diri dalam mengambil keputusan sendiri.
Mengenali kepribadian Anda menjadi langkah penting sebelum memutuskan menjadi wirausahawan. Ingat, saat menjadi pengusaha, semua tanggung jawab dari operasional hingga pengambilan keputusan ada di tangan Anda.
3. Kemudahan Pengajuan Kredit
Sebagai karyawan, proses pengajuan kredit biasanya lebih mudah karena cukup melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji dari HRD. Lembaga keuangan pun cenderung lebih percaya terhadap stabilitas finansial karyawan.
Sedangkan jika Anda adalah seorang wirausaha, Anda perlu menyiapkan dokumen tambahan untuk membuktikan kemampuan membayar pinjaman. Ini karena pihak pemberi pinjaman memerlukan jaminan atas kemampuan dan tanggung jawabmu dalam mengembalikan dana pinjaman.
4. Perlindungan Jaminan Sosial
Keuntungan lain menjadi karyawan adalah akses terhadap program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, di mana sebagian besar iurannya ditanggung perusahaan.
Bahkan jika Anda kehilangan pekerjaan, Anda bisa mendapatkan manfaat seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan tunjangan bulanan hingga enam bulan.
Namun, sebagai wirausaha Anda juga bisa bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Bedanya, semua iuran menjadi tanggungan pribadi. Meski begitu, manfaat yang diterima hampir serupa, kecuali untuk perlindungan khusus akibat PHK.