Tahukah Anda 25 Petani Milenial Sigi Kini Didorong Disperindag Daftarkan HKI Produk Unggulan Mereka?
Disperindag Sulteng berkolaborasi dengan Kemenkumham dorong 25 Petani Milenial Sigi daftarkan HKI produk mereka. Apa manfaatnya bagi ekonomi daerah dan daya saing?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) setempat, tengah gencar mendorong para petani milenial di Kabupaten Sigi untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk-produk unggulan mereka. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk pertanian lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 25 petani milenial dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku di Kabupaten Sigi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda di sektor pertanian mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk lokal yang mereka hasilkan.
Langkah ini diambil mengingat peran krusial petani milenial dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan perlindungan HKI, diharapkan produk pertanian tidak hanya unggul dari segi kualitas, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi para petani.
Pentingnya HKI bagi Petani Milenial Sigi
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Disperindag Sulteng, Eko Mardiono, menegaskan bahwa produk pertanian tidak cukup hanya unggul kualitasnya. Menurutnya, produk tersebut juga harus terlindungi secara hukum melalui HKI agar daya saing meningkat dan manfaat ekonomi lebih besar. Hal ini menjadi landasan utama bagi Disperindag dalam mendorong program pendaftaran HKI bagi para petani milenial di Sigi.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldi, menekankan pentingnya literasi HKI bagi petani muda sebagai langkah strategis. Ia menyatakan, “Hasil pertanian bukan hanya komoditas, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi hukum agar tidak diakui pihak lain.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa HKI bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga orisinalitas dan nilai produk pertanian.
Melalui pembekalan yang diberikan, para petani milenial mendapatkan pemahaman mendalam mengenai urgensi perlindungan HKI. Ini termasuk bagaimana HKI dapat menjaga keaslian produk, meningkatkan daya saing di pasar, dan secara signifikan menambah nilai ekonomi dari hasil pertanian mereka.
Dukungan Pemerintah dan Antusiasme Petani
Upaya kolaborasi antara Disperindag dan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor pertanian. Sosialisasi pengenalan HKI yang diselenggarakan merupakan jembatan bagi petani milenial untuk memahami mekanisme dan manfaat pendaftaran HKI secara langsung dari ahlinya.
Antusiasme para peserta sosialisasi dari Kabupaten Sigi sangat tinggi. Meskipun sebagian besar dari mereka sebelumnya belum memahami manfaat serta mekanisme pendaftaran HKI, mereka menunjukkan minat besar untuk melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi. Hal ini menunjukkan kesadaran yang meningkat di kalangan petani muda akan pentingnya aspek legal dalam pengembangan usaha pertanian mereka.
Program serupa tidak berhenti di Sigi. Pemerintah berencana untuk melanjutkan kegiatan ini ke Kabupaten Parigi Moutong. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan hukum bagi produk pertanian lokal di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, memastikan bahwa inovasi dan kerja keras petani mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Potensi Kekayaan Intelektual Pertanian Sulteng
Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan tren positif dalam pendaftaran merek, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang meningkat lebih dari 25 persen dalam tiga tahun terakhir. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha.
Di Sulawesi Tengah sendiri, sejumlah produk pertanian unggulan telah dipersiapkan untuk pengajuan indikasi geografis. Ini termasuk:
- Kopi Sigi
- Kakao Palolo
Pengajuan indikasi geografis ini akan memberikan perlindungan hukum tambahan bagi produk-produk tersebut, mengikatnya dengan asal geografis dan kualitas khas yang melekat. Ini tidak hanya akan meningkatkan citra produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas dan adil bagi petani lokal.
Sumber: AntaraNews