LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Syarat Mendirikan Lembaga Penjamin Traksaksi, Modal Minimal Rp400 Miliar

Sementara untuk perizinan, ada 2 tahap yang harus dilalui calon lembaga CCP yaitu persetujuan prinsip dan pengajuan izin usaha. Setelah dua syarat tersebut terpenuhi, baru izin CCP akan diberikan.

2019-10-02 17:54:25
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia (BI) menargetkan lembaga sentralisasi kliring dan penjaminan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar alias CCP SBNT (Central Counterparty untuk Suku Bunga dan Nilai Tukar) akan segera beroperasi di Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, saat ini sudah ada beberapa institusi yang berniat menjadi CCP. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), untuk menjadi CCP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ketentuan kepemilikan saham.

"Kepemilikan saham dipegang maksimal 49 persen oleh warga negara/badan hukum asing, sehingga 51 persen minimal dipegang oleh warga negara Indonesia," papar Agusman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (02/10).

Advertisement

Syarat umum lainnya ialah calon lembaga CCP harus berbadan hukum PT, memiliki modal paling sedikit Rp400 miliar (yang mana nantinya 50 persen dari jumlah tersebut merupakan modal disetor) serta memiliki infrastruktur yang andal dan aman. Modal minimum dapat ditinjau kembali oleh BI dengan mempertimbangkan risk profile calon lembaga CCP.

Sementara untuk perizinan, ada 2 tahap yang harus dilalui calon lembaga CCP yaitu persetujuan prinsip dan pengajuan izin usaha. Setelah dua syarat tersebut terpenuhi, baru izin CCP akan diberikan.

Sebagai informasi, Lembaga CCP direkomendasikan pemimpin negara-negara G20 untuk mencegah kembalinya krisis keuangan 2008. Menurut laporan Financial Stability Board, saat ini Indonesia belum memiliki CCP untuk kelas aset derivatif suku bunga dan nilai tukar. Oleh karenanya, lembaga CCP ini akan sangat bermanfaat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Advertisement

Lanjut Agusman, Indonesia akan memiliki lembaga CCP setidaknya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan. "Kalau tahun 2020 aturan diberlakukan mungkin 2030 kita sudah punya CCP," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bank Indonesia Siapkan Lembaga Penjamin di Pasar Keuangan
Mau Bikin Fitur Syariah, LinkAja Minta Izin MUI Hingga BI
Bank Indonesia Catat Perlambatan Pertumbuhan Likuiditas pada Agustus 2019
Bank Indonesia: Konsumsi Rumah Tangga RI Masih Bagus Meski Tidak Kuat
Bank Indonesia: Unjuk Rasa Berdampak Negatif Bagi Investasi
BI Akui Indonesia Sudah Terdampak Pelemahan Ekonomi Global

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.