Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau Bikin Fitur Syariah, LinkAja Minta Izin MUI Hingga BI

Mau Bikin Fitur Syariah, LinkAja Minta Izin MUI Hingga BI LinkAja. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola sistem pembayaran LinkAja, akan meluncurkan fitur LinkAja Syariah. Ini sebagai peluang merangkul segmen masyarakat yang masih ragu menggunakan e-money atau mobile payment, karena dianggap tidak sesuai dengan akad syariah.

Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, terkait fitur syariah tersebut, saat ini pihaknya telah mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI).

"Lagi diproses (di Bank Indonesia)," kata dia, saat ditemui, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9).

Dia menjelaskan, sebelum minta izin ke BI, pihaknya sudah terlebih dahulu mengurus sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya pihaknya juga meminta izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dia pun menegaskan bahwa fitur LinkAja Syariah ditargetkan akan diluncurkan pada akhir November tahun ini.

"Proses memang dari awal kita harus ke MUI dulu, mendapatkan sertifikasi syariah. Kedua kita ke Dewan Pengawas Syariah. Hari ini saya punya dewan komisioner dari share holder semua, tapi saya juga punya DPS. Lalu setelah itu kita urus izin ke BI untuk fitur baru yaitu LinkAja syariah. Ini masih proses. Baru kita masukan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, akan ada sejumlah perbedaan antara fitur LinkAja Syariah dengan yang ada saat ini. Perbedaan pertama dari sisi transaksi. Sejauh ini, diskusi masuk hingga tata cara pemberian cashback. Apakah menurut akad syariah, memang diperbolehkan memberikan cashback.

"Misalnya orang bertransaksi pulsa, dapat cashback, itu diperbolehkan atau tidak sesuai akad syariah atau misalkan bertransaksi di KFC yang kasih cashback itu harus KFC sebagai merchant atau boleh kita (LinkAja) sebagai alat pembayaran," ungkap dia.

"Ada satu opini kalau diskon dari merchant itu diperbolehkan, tapi kalau dari kita sebagai uang elektronik itu tidak sesuai. Tata cara nanti akan berbeda," imbuh Danu.

Selain itu, akan ada perbedaan dari sisi produk. Produk-produk yang ditawarkan dalam fitur LinkAja Syariah tentu harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang berlaku.

"Misalkan teman-teman lihat di aplikasi LinkAja sudah bisa beli asuransi, bisa dapat pinjaman. Kalau nanti yang syariah, nanti produk-produk harus sesuai dengan akad syariah. Jadi bisa misalkan pinjaman, pinjaman akan beda. Penyedia juga bukan partner kita sekarang, tapi yang memang sudah menganut akad syariah," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai aturan BI, dana pengguna harus disimpan di bank yang masuk kategori Buku IV. Padahal, menurut dia, sejauh ini belum ada bank Syariah di Indonesia yang masuk kategori bank Buku IV.

Sebagai jalan keluar, dana masyarakat nantinya disimpan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. "Sesuai aturan BI di Bank Buku IV. Untuk syariah kan harus bank Buku IV, tapi kan syariah belum ada Bank Buku IV, sehingga bank Syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. Jadi bisa bank syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah. Itu berafiliasi. Jadi bisa," tandasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya