LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Sepanjang 2016, LPS telah bayarkan klaim Rp 168,51 miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening.

2017-01-12 17:03:37
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening. Bila sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba menjelaskan selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.

"Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Advertisement

Sementara menurutnya, sepanjang tahun 2016 LPS telah melikuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terdapat 10 bank, yang terdiri dari 8 BPR dan 2 BPRS dengan total aset Rp 73,951 miliar. Kesepuluh bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bank, Sulawesi Selatan 1 bank, dan Sulawesi Tenggara 1 bank," ujarnya.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank (1 bank umum, 76 BPR dan 5 BPRS). Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidisasinya sebanyak 63 bank.

Advertisement

"Kita lihat akumulasi sampai 2016 BPR 76 bank yang sudah dilikuidasi 63 itu sudah selesai sehingga yang dalam proses 13 ini menunjukkan yang proses masih berlangsung dicabut sebelum 2016 hanya 3 BPR," pungkasnya.

Baca juga:
Hingga Mei 2017, tingkat bunga penjaminan tak akan berubah
Bos BRI: Acuan penurunan suku bunga bukan hanya dari LPS
LPS turunkan suku bunga penjaminan 50 basis poin ke 6,26 persen
LPS bakal ubah besaran premi bank berdasarkan tingkat risiko
Akhir 2016, LPS berharap perbankan nasional membaik
Hingga Mei 2016, LPS tutup 5 BPR dengan rasio kredit macet 65 persen
Bos LPS sebut masih ada kemungkinan penurunan suku bunga

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.