LPS bakal ubah besaran premi bank berdasarkan tingkat risiko
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menaikkan premi penjaminan bank berpotensi berdampak sistemik. Adapun kriteria bank sistemik, mengacu pada standar internasional, ialah dilihat dari beberapa sisi seperti salah satunya besaran aset.
"Kita sedang melihat kembali premi secara paket untuk bank-bank sistemik, kriteria yang paling menonjol kan apakah asetnya besar dan keterkaitan bank berdampak sistemik dengan bank lain, dan tingkat ketergantian kalau bank ditutup," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (7/7).
Menurutnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah melakukan uji dan simulasi untuk menangani bank yang berdampak sistemik. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan tim teknis yang khusus membahas penanganan bank-bank berdampak sistemik.
"Bank apa saja yang berdampak sistemik oleh OJK bersama-sama BI, kalau LPS tinggal menunggu hasilnya saja," terang Halim.
Seperti diketahui, saat ini tarif premi LPS sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Saat ini tarif premi usulan LPS berdasarkan risiko yakni bank kategori risiko 1 sebesar 0,1 persen. Bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15 persen.
Pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2 persen. Bank risiko level 4 membayar premi 0,25 persen, dan bank level 5 dikenai premi 0,3 persen per tahun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya