Ratusan Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia KIR dan ODOL di Tarakan
Operasi terpadu di Tarakan menjaring ratusan kendaraan angkutan barang dengan pelanggaran KIR dan ODOL, menegaskan komitmen keselamatan lalu lintas di Kaltara.
Ratusan kendaraan angkutan barang terjaring dalam Operasi Terpadu Pengawasan dan Penegakan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, selama tiga hari. Fokus utama adalah pelanggaran KIR dan muatan berlebih. Operasi ini dilaksanakan pada 23 hingga 25 Juni 2026.
Operasi terpadu ini diinisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara. Satlantas Polres Tarakan, Sub Detasemen Polisi Militer, dan Dishub Kota Tarakan juga terlibat. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang.
Tujuan operasi ini adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL menjadi prioritas. Hal ini mendukung target Zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan. Upaya ini penting untuk keamanan bersama.
Fokus Pelanggaran Razia KIR dan ODOL di Tarakan
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Desi Witasari, menyampaikan hasil operasi. Sebanyak 247 kendaraan terjaring razia pada 23-25 Juni di Kota Tarakan. Mayoritas pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak memiliki KIR atau KIR-nya kedaluwarsa.
Operasi terpadu ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk keselamatan. Tujuannya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ukuran lebih dan muatan lebih (ODOL) juga menjadi fokus utama.
Desi Witasari menambahkan, kegiatan ini diharapkan mempercepat pencapaian target Zero ODOL. Target tersebut dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan. Khususnya untuk wilayah Kalimantan Utara, upaya ini sangat penting.
Kronologi dan Lokasi Penegakan Hukum Angkutan Barang
Pelaksanaan operasi terpadu dimulai Selasa, 23 Juni 2026, dengan sosialisasi. Pada Rabu, 24 Juni 2026, penegakan hukum intensif dilakukan di Jalan Yos Sudarso. Kegiatan penindakan berlangsung dua kali, yaitu pagi dan sore hari.
Hari Rabu, total 178 kendaraan terjaring razia di Jalan Yos Sudarso. Sebanyak 78 kendaraan pada sesi pagi dan 100 kendaraan pada sesi siang. Penegakan hukum berlanjut pada Kamis, 25 Juni 2026, di Jalan Aji Iskandar.
Di Jalan Aji Iskandar, razia dilaksanakan pada pukul 09.30-11.30 WITA. Sebanyak 69 kendaraan angkutan barang berhasil terjaring. Total keseluruhan kendaraan yang terjaring razia selama tiga hari mencapai 247 unit.
Pentingnya Uji KIR Kendaraan Angkutan untuk Keselamatan
Desi Witasari mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang di Kaltara untuk uji KIR. Imbauan ini berlaku bagi kendaraan yang belum pernah uji KIR atau masa berlakunya habis. Uji KIR adalah langkah krusial untuk memastikan standar keselamatan.
Uji KIR memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan. Selain itu, uji ini berperan memastikan kendaraan tidak mencemari lingkungan. Hal ini terkait dengan batas emisi gas buang kendaraan yang harus dipatuhi.
Kegiatan ini berupaya mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak layak jalan atau ODOL. Selain itu, juga menjaga kesehatan masyarakat dari dampak emisi gas buang. Manfaatnya dirasakan baik oleh pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Witasari berharap operasi terpadu ini diperluas ke kabupaten lain di Kaltara. Upaya ini penting menekan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Terutama yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dan tidak adanya KIR yang valid.
Keberlanjutan operasi semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan barang akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, tidak hanya keselamatan di jalan raya yang terjamin, tetapi juga tercipta lingkungan transportasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Edukasi dan sosialisasi secara berkala juga menjadi kunci untuk memastikan semua pihak memahami dan melaksanakan kewajibannya.
Sumber: AntaraNews