Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Sanksi Rp25 Miliar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7).
Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
"Buktinya sudah jelas, pak Ari sudah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kemenkumham juga sudah," tegas Guntur.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar. "Maksimum Rp25 miliar, minimum Rp1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.
Dia pun menegaskan, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang dibawahinya. "Yang akan didenda nanti seseorang, bukan perusahaan (Garuda Indonesia dkk)," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos Garuda Indonesia: Rangkap Jabatan untuk Menyelamatkan Aset Negara
BEI Soal Saham Garuda Indonesia: Harus Hati-Hati Lakukan Suspensi
Juli 2019, Penumpang Garuda Indonesia Bisa Pesan Starbucks Hingga Pempek di Pesawat
Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp2,5 Miliar ke OJK dan BEI
Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan
Fakta-Fakta Kesalahan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga Dikenakan Sanksi
OJK: Sanksi Garuda Indonesia untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat