Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI

Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI CEO Pelindo II Ari Askhara. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap membayar sanksi sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Total semua sekitar Rp1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Askhara di Jakarta, Minggu (30/6).

Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan denda kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengenaan denda juga diberikan kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp100 juta. Terakhir, BEI pun menjatuhkan sanksi Rp250 juta kepada perseroan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan pada Kuartal I 2019. Sehingga total uang denda yang harus dibayar Garuda yakni Rp 1,25 miliar.

Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019. "Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan berargumen apa yang telah disampaikan OJK," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP