PSEL Medan Raya: Pemprov Sumut Segera Bangun Fasilitas Pengolah Sampah Jadi Listrik di 2026
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Medan Raya akan dimulai dengan groundbreaking pada tahun 2026, menjanjikan solusi terpadu untuk masalah sampah di Medan dan Deli Serdang sekaligus menghasilkan energi listrik sebesar 15 megawatt.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengumumkan rencana groundbreaking pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Medan Raya pada tahun 2026. Proyek strategis ini diharapkan menjadi solusi inovatif untuk pengelolaan sampah di wilayah Medan dan sekitarnya.
Pembangunan PSEL ini akan berlokasi di Kelurahan Terjun, Kota Medan, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah dalam jumlah besar setiap harinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan bahwa lelang proyek akan dimulai pada Mei 2026. Inisiatif ini didorong oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengatasi persoalan lingkungan dan energi.
Kapasitas dan Sumber Sampah PSEL Medan Raya
PSEL Medan Raya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sampah yang signifikan, yaitu sekitar 1.200 hingga 1.700 ton per hari. Jumlah ini mencakup 1.200 ton sampah dari Kota Medan dan 500 ton dari Kabupaten Deli Serdang.
Fasilitas ini akan mampu mengolah berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik, secara komprehensif. Gubernur Sumut Bobby Nasution menginisiasi proyek ini untuk memastikan penanganan sampah yang efektif.
Deli Serdang dan Kota Medan telah menyanggupi persyaratan untuk menyiapkan kuota sampah yang dibutuhkan oleh PSEL. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan proyek.
Lokasi pembangunan PSEL saat ini berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang memiliki luas lima hektare. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan PSEL Medan Raya, maka luas lahan akan ditambah menjadi sembilan hektare.
Manfaat Ganda: Energi Listrik dan Lingkungan Bersih
Selain mengatasi persoalan penumpukan sampah, PSEL Medan Raya juga diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik. Fasilitas ini diharapkan dapat memproduksi listrik sebesar 15 megawatt.
Listrik yang dihasilkan nantinya akan dikelola oleh PT PLN (Persero), berkontribusi pada pasokan energi di Sumatera Utara. Ini merupakan langkah strategis dalam mencapai kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan.
Penanganan sampah dari hulu hingga hilir telah diperhitungkan secara menyeluruh dalam proyek ini. Dukungan armada pengangkut sampah juga telah diakomodasi oleh pihak Danantara untuk kelancaran operasional.
Pembangunan PSEL ini menjadi solusi ganda, tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA tetapi juga mengubahnya menjadi sumber daya berharga. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Dukungan Infrastruktur dan Kesiapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana (sarpras) penunjang untuk pembangunan PSEL Medan Raya. Kesiapan ini menunjukkan komitmen serius Pemprov dalam merealisasikan proyek.
Salah satu kebutuhan vital adalah pasokan air untuk operasional fasilitas PSEL. Dibutuhkan sekitar 1.000 meter kubik air per hari untuk mendukung proses pengolahan sampah menjadi energi.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi telah menyatakan kesiapannya untuk menyuplai kebutuhan air tersebut. Ini memastikan bahwa aspek teknis operasional PSEL dapat berjalan tanpa hambatan.
Kesiapan infrastruktur dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan proyek PSEL Medan Raya. Ini merupakan langkah maju bagi Sumatera Utara dalam pengelolaan sampah terintegrasi dan produksi energi terbarukan.
Sumber: AntaraNews