Penunggak Pajak Bakal Dipersulit Beli BBM Subsidi di Daerah Ini
Larangan ini juga berlaku untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor dari luar daerah.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap diterapkan bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Larangan ini juga berlaku untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor dari luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa subsidi energi diberikan kepada yang berhak.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki, seperti yang dilansir oleh Antara pada Senin (6/7).
Menurut Melki, pemerintah daerah sering menerima laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebab utama masalah ini adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak yang membeli BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik yang berkode DH, EB, maupun ED, tetap diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi selama mereka telah melunasi kewajiban PKB. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat luar daerah atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakan mereka diselesaikan.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.
Budaya Kepatuhan
Ia menjelaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Melki menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.
Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan layanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.
Dengan demikian, diharapkan setiap warga negara dapat memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan melalui pajak, sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud di tengah masyarakat.