LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha UKM minta tarif tebusan Tax Amnesty rata 0,5 persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Istana Merdeka. Dalam kesempatan ini, Jokowi menerima tiga usulan dari para pelaku UMKM. Salah satunya, tarif tebusan Tax Amnesty.

2016-11-25 14:50:10
Tax amnesty
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Istana Merdeka. Dalam kesempatan ini, Jokowi menerima tiga usulan dari para pelaku UMKM.

Pertama terkait program pesantren entrepreneur. Kedua penurunan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) pelaku UMKM dan terakhir penurunan tarif tebusan Tax Amnesty.

Terkait program pesantren entrepreneur, Jokowi menginstruksikan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga untuk segera mengabulkan usulan tersebut. Usulan itu semula disampaikan Zaky, pelaku usaha yang juga pengasuh pesantren asal sidoarjo, Jawa Timur.

Advertisement

"Saya ditugaskan untuk bulan depan membuat acara di Sidoarjo, di pesanteran beliau (Zaky) untuk melakukan acara program pesantren entrepreneur," ungkap Puspayoga usai mendampingi Jokowi menerima kedatangan pelaku UMKM Jakarta, Jumat (25/11).

Jokowi juga menerima usulan agar tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) diturunkan dari satu persen menjadi 0 persen. PPh Final satu persen dirasa sangat memberatkan para pelaku UMKM.

"1 Persen itu memberatkan. Jadi kalau bisa nol persen atau 0,25 dan pak presiden sudah menyanggupi dan langsung ditelpon pak Dirjen (Dirjen Pajak)," kata Puspayoga.

Advertisement

Mulai pekan depan, kata dia, diperkirakan peraturan PPh Final sudah bisa diformat ulang sesuai dengan keinginan mereka. Di samping itu, pelaku UMKM juga mengusulkan agar tarif program Tax Amnesty ikut dirubah.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif dua persen.

"Untuk Tax Amnesty itu sekarang badannya kena 0,5 persen. Nah teman UKM mengusulkan tadi 0,5 persen untuk badan, tapi untuk perorangan jangan dua persen, keberatan. Diusulkan disamakan menjadi 0,5 persen dan presiden sudah merespon dan tadi juga diusulkan ke Dirjen Pajak," pungkasnya.

Baca juga:
Hanya 1.976 pengacara punya NPWP, Hotman Paris salahkan Ditjen Pajak
Sri Mulyani: Hanya 1.976 dari 16.789 pengacara punya NPWP
Menkeu soal rendahnya penerimaan pajak: Pegawai DJP bukan Superman
Menkeu akui OTT pejabat pajak lemahkan kepercayaan pada DJP
Ditjen Pajak: Tunggakan pajak emiten di bursa capai Rp 94 triliun
Penerimaan pajak program Tax Amnesty DJP Jateng II capai Rp 1,32 T
Menkeu sebut WP Tax Amnesty masih wait and see sebelum repatriasi

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.