Ditjen Pajak: Tunggakan pajak emiten di bursa capai Rp 94 triliun
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengadakan Tax Gathering dengan Pemegang Saham Perusahaan di Lingkungan Kantor Pelayanan (KPP) Perusahaan masuk Bursa (PMB). Sebab, masih banyak emiten dari PMB yang menunggak pajak dalam jumlah yang besar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan emiten yang ada di PMB termasuk dalam wajib pajak (WP) besar. Bukan hanya itu, sebagian besar dari mereka merupakan penunggak pajak besar di Indonesia.
"Kami mengundang 75 emiten untuk ikut Tax Amnesty. Karena emiten-emiten ini merupakan wajib pajak besar, yang juga penunggak pajak besar. Dan tunggakannya juga mencapai Rp 94,4 triliun," kata Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11).
Untuk itu, dia meminta kepada emiten yang bergabung dalam KPP PMB untuk mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebab, dari total WP di KPP PMB sebanyak 727 perusahaan, baru 136 perusahaan yang mengikuti program ini.
"Mereka kita harapkan untuk membayar pokoknya saja terus kita persilahkan untuk ikut Tax Amnesty. Di mana total pokok pajak sebesar 32,6 persen," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 418 perusahaan, beserta perusahaan manajer investasi sebanyak 168 perusahaan, dan perantara pedagang efek sebanyak 141 perusahaa.
"Sementara total penerimaan dari KPP PMB sebanyak Rp 58,3 triliun. Kami berharap makin banyak emiten yang ikut Tax Amnesty, karena baru 35 persen dari emiten atau 18,7 persen dari total wp di Indonesia yang ikut Tax Amnesty," tegas Haniv.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya