Pengusaha Peringatkan Potensi PHK Massal di Industri Rokok
Penerapan kemasan rokok yang seragam diperkirakan dapat menyebabkan terjadinya PHK secara massal serta membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa rencana penerapan kemasan seragam (plain packaging) untuk produk tembakau dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal serta menciptakan kemiskinan baru.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh GAPPRI, penyeragaman desain dan warna kemasan justru berpotensi menjadi celah bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam membedakan antara produk legal dan ilegal, yang pada gilirannya dapat memicu persaingan tidak sehat dan memperburuk peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.
"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," ungkap Henry Najoan seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/6/2026). Dia juga menambahkan bahwa ada kekhawatiran mengenai pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia, padahal hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Kekhawatiran ini semakin meningkat, mengingat situasi ekonomi yang tidak stabil dapat menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah cukup efektif dan hanya memerlukan penguatan dalam hal edukasi. Data menunjukkan bahwa pengendalian yang diterapkan telah berjalan dengan baik, yang tercermin dari penurunan volume produksi.
"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini adalah bukti bahwa tanpa adanya kemasan seragam, konsumsi rokok tetap menurun," jelasnya.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah untuk menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal di tanah air.
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan terhadap industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," tutupnya.
Nasib Jutaan Pekerja
Baru-baru ini, Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib jutaan pekerja dan petani dalam industri hasil tembakau (IHT) terkait rencana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok serta rokok elektrik. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan bahwa jika kadar tar dan nikotin ditetapkan terlalu rendah dan tidak realistis, hal ini dapat menyebabkan efek domino yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujarnya pada hari Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengetatan yang berlebihan terhadap kadar tar dan nikotin akan mengubah pola produksi IHT secara signifikan. Dampak yang paling besar diprediksi akan dirasakan oleh sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja.
"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," tegasnya.
Nurhadi juga menambahkan bahwa jika pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin yang tidak sesuai dengan kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, para produsen rokok mungkin harus mencari bahan baku dari luar negeri atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia. Oleh karena itu, ia menilai sangat penting bagi para perumus kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal dan tidak menetapkan standar tanpa dasar riset yang memadai.
Tumpang Tindih dalam Regulasi
Nurhadi menegaskan bahwa wacana pembatasan yang diusulkan tidak hanya memengaruhi sektor ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menyebabkan tumpang tindih dalam regulasi yang ada. Ia menyampaikan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah memiliki ketentuan mengenai batas kandungan tar dan nikotin dalam produk tembakau.
"Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ia juga mendorong perlunya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Hingga saat ini, belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak industri hasil tembakau (IHT).
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negara menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahun untuk pembangunan," tuturnya.