LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha muda tuntut pemerintah aktif sosialisasi paket kebijakan

Banyak pengusaha pemula ingin membuka atau mengembangkan usaha kesulitan karena tidak mengetahui peluang yang diberikan.

2016-05-05 10:00:00
Paket Kebijakan Ekonomi
Advertisement

Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid XII yang salah satunya mengenai pemangkasan sejumlah izin untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini mendapatkan sambutan yang baik dari berbagai pihak karena dinilai mampu meningkatkan peran UMKM Tanah Air.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai paket kebijakan ini memberikan peluang masyarakat dalam membuka usaha. Terutama untuk meningkatkan daya saing negeri di tengah era perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Kebijakan ini mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan pemerintah memang seharusnya memberikan perlindungan di era MEA. Yaitu dengan meringankan para pengusaha UMKM atau pengusaha pemula," kata Ketua Bidang Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Olah Raga Hipmi Yuke Yurike ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (4/5).

Advertisement

Dia mengimbau, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM, tapi juga harus mensosialisasikan isi dari paket kebijakan itu di lapangan. Sebab, meski sudah ada kebijakan namun masih saja ada oknum yang berbuat curang, sehingga menyulitkan pengusaha untuk mulai berbisnis.

Selain itu, lanjut Yuke, tidak semua masyarakat memahami isi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII tersebut. Menurutnya, banyak pengusaha pemula ingin membuka atau mengembangkan usahanya kesulitan karena tidak mengetahui peluang yang diberikan pemerintah.

"Kita berharap, kebijakan itu jangan hanya lead servis saja. Jangan hanya kebijakan di atas kertas tapi bagaimana itu benar-benar di implementasikan di lapangan. Misalnya ada biro yang mengurus masalah UMKM dari membuka usaha, penyampaian keluhan, dan lain-lain," imbuh Yuke.

Advertisement

Sebelumnya, untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha tersebut, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Seperti dalam indikator Memulai Usaha, pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – Rp 7,8 juta.

"Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Izin yang dipermudah meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan modal dasar pendirian perusahaan kepada UMKM. Hal ini berdasarkan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta.

Baca juga:
Menteri Sudirman soal diskon tarif listrik: Tanya ke PLN deh
Menko Darmin: Ada pelanggaran aturan izin SIUP, laporkan saja!
Paket kebijakan ekonomi XII: Izin mendirikan bangunan dimudahkan
Paket Kebijakan XII, pelaku UMKM bisa urus izin selama 10 hari
Benahi iklim usaha RI, Jokowi luncurkan paket kebijakan ekonomi XII
Jokowi: Paket kebijakan XII naikkan peringkat kemudahan bisnis RI
Paket kebijakan ekonomi jilid XII beri kemudahan bisnis UKM

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.