Menko Darmin: Ada pelanggaran aturan izin SIUP, laporkan saja!
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK terus mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi untuk mendorong laju roda perekonomian nasional. Pada Kamis, 28 April 2016, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XII.
Dalam paket kebijakan tersebut, salah satunya berisi kemudahan dalam mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Salah satu aturannya disebutkan, pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP semula 15 hari menjadi 1 hari kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.
"Kalau sudah ditulis 3 hari, dia enggak lakukan, laporkan dong. Kalau tadi 15 hari sekarang 3 hari atau 2 hari (1 hari dalam aturan), kalau dilanggar berarti melanggar," kata Darmin di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5).
Diakui Darmin bahwa setiap aturan yang dibuat pemerintah, selalu ada potensi pelanggaran. Untuk meminimalisir angka pelanggaran, pemerintah perlu mendapat laporan agar setiap pelanggaran bisa ditindaklanjuti.
"Jadi enggak ada cara lain, tetap ada saja ada. Kalau diselesaikan, aturan bilang begini, saya laporkan saja ke Kemendag. Jadi perlunya aturan diubah supaya standar berubah," jelas Darmin.
Darmin mengakui, peraturan terdahulu dibuat remang-remang dan tidak jelas memberi peluang penyelewengan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini berkomitmen membuat aturan sejelas mungkin agar potensi penyelewengan semakin minim.
"Jangan mengira pegawai itu yang paling enggak berani lakukan adalah melanggar aturan. Makanya senangnya aturan itu dibikin remang-remang. Kalau ditulis 2 hari, kalau tak dipenuhi itu melanggar. Tidak ada pegawai yang berani terang-terangan melanggar. Walaupun itu hanya Permen. Karena melanggar aturan itu menyangkut masalah besar sebagai pegawai," tutup Darmin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaSederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya