Paket kebijakan ekonomi XII: Izin mendirikan bangunan dimudahkan
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kedua belas. Salah satu substansinya pemangkasan prosedur dan waktu pengurusan izin pendirian bangunan.
Jika sebelumnya terdapat 17 prosedur untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Dengan memakan waktu 210 hari dan menghabiskan biaya Rp 86 juta.
Maka, sekarang, masyarakat hanya perlu melewati 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta.
"Bahkan izin dari pendirian bangunan juga dipangkas dari empat menjadi tiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Kamis (28/4).
Adapun empat itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kini UKL/UPL dihilangkan.
Selain itu, pembayaran pajak yang sebelumnya 54 kali dipangkas menjadi hanya 10 kali dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur, kini hanya melewati 3 prosedur.
"Sebelumnya pembayaran pajak bisa sampai 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti. Sekarang hanya perlu dilakukan selama 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti atau transaksi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya