Pemkot Palangka Raya dan Kantor Pertanahan Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Aset Tanah
Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan setempat memperkuat kolaborasi pengelolaan aset tanah pemerintah, bertujuan mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, modern, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan serta pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah ini merupakan upaya signifikan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, modern, dan akuntabel di wilayah tersebut.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa penandatanganan nota kerja sama ini menjadi tonggak penting. Inisiatif ini diharapkan mampu menyelamatkan aset-aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat dan kini mulai membuahkan hasil positif. Penyelamatan aset ini menjadi prioritas untuk kepentingan sosial dan pembangunan daerah.
Kerja sama ini juga akan memastikan aset-aset yang telah terselamatkan dan memiliki legalitas hukum melalui sertifikat dapat dikembalikan fungsinya. Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Memperkuat Legalitas Aset dan Kemandirian Fiskal Daerah
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak hanya berfokus pada pengamanan aset, tetapi juga pada penguatan legalitasnya. Wali Kota Fairid Naparin menekankan pentingnya aspek legalitas ini dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Aset yang memiliki kejelasan hukum dapat dikelola secara optimal untuk memberikan kontribusi pendapatan.
"Penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat merupakan tantangan besar yang kini mulai membuahkan hasil manis. Untuk itu kami dan BPN Palangka Raya menjalin kolaborasi melalui penandatangan nota kerja sama pengamanan aset tanah pemerintah," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.
Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang telah memiliki legalitas jelas berpotensi besar untuk dikelola secara positif. Hal ini akan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi pembangunan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.
"Bisa untuk pembangunan rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas. Selain fungsi sosial, Fairid menekankan pentingnya legalitas aset dalam mendukung kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama dan Transformasi Digital Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini dirancang untuk memperkuat sinergi kedua belah pihak. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis pertanahan, khususnya percepatan penataan aset tanah milik pemerintah daerah. Kolaborasi ini juga menjadi upaya untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan secara transparan dan terintegrasi.
Terdapat lima ruang lingkup kerja sama yang menjadi fokus utama dalam kesepakatan ini. Ruang lingkup tersebut meliputi dukungan data dan informasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Palangka Raya, penyelesaian kasus pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan kerja sama lain yang disepakati bersama di masa mendatang.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya secara simbolis menyerahkan 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Wali Kota Fairid Naparin. Penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan langkah maju dalam penguatan legalitas aset daerah. Ini juga mendukung penuh transformasi layanan pertanahan berbasis digital yang lebih efisien.
Ferdinan Adinoto menerangkan bahwa 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah berbeda. Sembilan sertifikat berada di Kelurahan Bukit Tunggal, empat di Kelurahan Panarung, dan satu di Kelurahan Kereng Bangkirai. "Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat," kata Ferdinan.
Menjamin Kepastian Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan
Ferdinan Adinoto menegaskan bahwa masalah tanah merupakan isu yang kompleks dan berat, mengingat lahan yang tidak bertambah sementara populasi terus tumbuh. Situasi ini seringkali memicu terjadinya klaim kepemilikan yang dapat menghambat pembangunan. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif.
"Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh, sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah mencapai angka signifikan, yakni lebih dari Rp12,7 miliar. Angka ini menunjukkan potensi besar dari sektor pertanahan dalam mendukung pendapatan daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas aset, potensi ini dapat dimaksimalkan.
Kerangka kerja sama yang jelas antara Pemkot Palangka Raya dan Kantor Pertanahan ini diyakini akan mampu menyelesaikan berbagai tantangan di daerah dengan lebih cepat dan transparan. Manfaat nyata dari kolaborasi ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews