Pemerintah Tanggung PPh Gaji di Bawah Rp10 Juta, Airlangga: Jangan Lakukan PHK!
Pemerintah telah mengambil langkah nyata untuk melindungi pekerja melalui insentif pajak penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan dorongan kepada para pengusaha di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meskipun adanya kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah nyata untuk melindungi pekerja melalui insentif pajak penghasilan (PPh).
Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4), Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan baru pemerintah akan menanggung PPh untuk gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.
"Stimulus ekonomi terutama di sektor padat karya, gaji yang sampai Rp 10 juta PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Airlangga.
Dengan adanya kebijakan ini, Airlangga meminta pengusaha di sektor padat karya untuk tidak mengambil keputusan PHK sebagai solusi dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Sebaliknya, ia mendorong para pelaku usaha untuk berfokus pada pencarian pasar baru, terutama dalam rangka memperluas produk ekspor Indonesia.
"Karena ini pajaknya disubsidi oleh pemerintah, sehingga kita bersama-sama dengan pengusaha untuk kita bertahan sambil mencari pasar baru di dalam situasi yang tidak pasti tersebut," tambahnya.
Siapkan KUR
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun. Program ini memberikan fasilitas kredit dengan bunga murah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di sektor padat karya, seperti industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.
"Selanjutnya, KUR juga kita siapkan Rp 300 triliun termasuk untuk sektor padat karya. Sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah antara lain makanan dan minuman, produk tekstil, kulit, dan furnitur," tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari 2025 dan merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
PMK tersebut memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai di sektor-sektor tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500.000 per hari, yang bekerja di perusahaan dengan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.