LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Siap Distribusi 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi di Awal Tahun

Perjanjian pengadaan pupuk subsidi telah ditandatangani antara PT Pupuk Indonesia dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).

Kamis, 26 Des 2024 19:00:49
kementerian pertanian
Ilustrasi petani bekerja di sawah. (Dok. Kementan) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Pemerintah akan mendistribusikan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton kepada para petani mulai tanggal 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan hasil dari kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia (Persero) dan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi.

Proses pengadaan pupuk ini melibatkan kontrak antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dengan PT Pupuk Indonesia. Kontrak ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam meningkatkan pengelolaan pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi keluhan di kalangan petani.

"Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis (26/12).

Dia percaya bahwa berbagai program dan kebijakan yang diterapkan dapat meningkatkan produksi padi nasional, sehingga ketahanan pangan Indonesia tetap terjaga di tengah tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik. Oleh karena itu, dia berharap semua pihak dapat berkontribusi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan swasembada pangan.

Advertisement

"Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya," harapnya.

Percepatan Penyaluran

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra menjelaskan bahwa dalam kontrak ini, kedua pihak sepakat untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian untuk tahun anggaran 2025. Jenis pupuk yang akan disalurkan meliputi Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Advertisement

"Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9,55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK serta alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," jelas Jekvy.

Dengan langkah ini, diharapkan proses distribusi pupuk dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga petani dapat memanfaatkan pupuk bersubsidi dengan sebaik-baiknya.

Jadi sejarah baru

Ilustrasi petani bekerja di sawah. (Dok. Kementan) © 2024 Liputan6.com

Jekvy menyatakan bahwa penandatanganan kontrak ini menjadi momen bersejarah karena dilakukan untuk pertama kalinya sebelum tahun baru.

Umumnya, proses ini berlangsung pada bulan Maret dalam tahun kontrak yang sedang berjalan.

"Pada periode antara Oktober hingga Maret ini, merupakan musim tanam pertama. Saat-saat seperti sekarang, kebutuhan yang sangat mendesak bagi petani dan masyarakat adalah pupuk, ditambah dengan kondisi curah hujan yang sudah lebih baik," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa percepatan penyaluran pupuk ini sejalan dengan arahan Presiden, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menko Pangan dan dilaksanakan oleh Menteri Pertanian.

Tak Ada Halangan

Dengan adanya kerja sama ini, pupuk bersubsidi akan mulai tersedia pada tanggal 1 Januari 2025. Dengan kondisi seperti ini, tidak akan ada lagi kendala terkait ketersediaan pupuk yang biasanya muncul pada bulan Januari dan Februari.

"Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Pertanian dan Menko Pangan yang telah mendorong serta memberikan langkah-langkah konkret sehingga kami dapat bekerja lebih baik," ujarnya.

Jekvy juga menambahkan bahwa selain percepatan penyaluran, regulasi terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diterapkan.

Advertisement

"Sekarang, kami tidak perlu lagi mengajukan SK dari Bupati dan Gubernur, melainkan hanya meminta verifikasi melalui dinas terkait untuk memastikan bahwa petani tersebut adalah milik mereka, termasuk nama, kecamatan, dan kabupaten yang sudah ada. Selanjutnya, Kementerian akan mengeluarkan SK khusus yang disebut alokasi pupuk, yang akan ditandatangani langsung oleh Dirjen PSP," jelasnya.

Ilustrasi petani bekerja di sawah. (Dok. Kementan) © 2024 Liputan6.com
Berita Terbaru
  • Jasa Marga Perkuat Transformasi Customer Experience Lewat Expert Sharing Session Bareng Akademisi
  • Pramono Bocorkan Desain Jembatan Gembok Cinta di Rasuna Said
  • Direktur Baru PTPN I Siapkan Lima Pilar Transformasi Perusahaan Menuju Agribisnis Modern
  • Gubernur Jambi Apresiasi Pelestarian Tradisi Sakral Kenduri Sko di Sungai Penuh
  • Pramono Anung: Ekonomi Kreatif Jadi Tumpuan Baru Perekonomian Jakarta
  • kementerian pertanian
  • pupuk subsidi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
A
Reporter Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.