LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Ini Kata Apindo

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan sebuah keharusan bagi perusahaan kepada karyawannya. Anton mengatakan, THR sudah menjadi normatif.

2023-03-26 18:56:42
THR
Advertisement

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan sebuah keharusan bagi perusahaan kepada karyawannya. Anton mengatakan, THR sudah menjadi normatif.

"THR itu sudah menjadi normatif sehingga harus dilaksanakan," ujar Anton, Minggu (26/3).

Anton juga menyampaikan, bukan tanggung jawab ataupun kewenangan Apindo jika terjadi ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR. "Ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan, di luar kewenangan Apindo," pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, dari sisi pemerintah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.

Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Advertisement

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga:
Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha
Catat, Ini 4 Tips Atur Keuangan Agar Tidak Boncos di Bulan Ramadan
Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023
Kapan Aturan THR Buruh dan Pegawai Swasta Keluar? Ini Kata Kemnaker
Kapan THR PNS 2023 Bakal Cair? Ini Kata Kemenkeu

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.