Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapan THR PNS 2023 Bakal Cair? Ini Kata Kemenkeu

Kapan THR PNS 2023 Bakal Cair? Ini Kata Kemenkeu Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang ramadhan dan lebaran. Lantas kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.

"THR sabar sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan mengumumkan soal THR. Dia juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.

Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP