LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah berencana pangkas waktu tunggu kapal bongkar muat

"Kalau demurrage 7 hari buat apa? Sama saja dong."

2016-03-31 16:38:25
Pelabuhan
Advertisement

Pemerintah berencana memangkas waktu tunggu kapal bongkat muat (demurrage time) di pelabuhan yang saat ini berkisar tujuh hari. Ini untuk mengimbangi penurunan waktu inap atau dwelling time kontainer.

"Harus ada solusi dong, Presiden kan minta dwelling time ditekan sampai di bawah 3 hari. Kalau demurrage 7 hari buat apa? Sama saja dong," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (31/3).

Pemangkasan demmurage time bakal difokuskan di empat pelabuhan utama. Yaitu, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Advertisement

"Fokusnya Pak Menko Maritim targetnya 4 pelabuhan besar dulu."

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginginkan pembenahan dwelling time dan tol laut. Ini agar biaya logistik menjadi lebih rendah dan efisien sehingga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di level internasional

Berkenaan dengan itu, presiden menginstruksikan penyederhanaan prosedur perizinan dan perpercepatan pelayanan kepelabuhan.

Advertisement

Baca juga:
Perlancar arus barang, Pelindo II siapkan anggaran Rp 23 T
Tanjung Priok tak hanya idap persoalan waktu inap kontainer
Ini 6 langkah Rizal Ramli pangkas dwelling time hingga satu hari
INSA sebut Paket Kebijakan XI bisa tekan dwelling time jadi 2 hari
Pengusaha: Bea Cukai bikin rumit pemeriksaan barang di pelabuhan
Menhub Jonan buka peluang asing investasi di pelabuhan Indonesia

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.