Pengusaha: Bea Cukai bikin rumit pemeriksaan barang di pelabuhan
Merdeka.com - Indonesia National Shipowners Association (INSA) keluhkan adanya skema proses pemeriksaan barang pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selama ini yang jadi permasalahannya adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sekertaris Jenderal INSA Budhi Halim menjelaskan permasalahan yang ada saat ini pada bongkar muat kapal di Pelabuhan pada terlalu rumitnya pemeriksaan barang pada kontainer.
"Permasalahannya bukan di perizinan, itu masalah kepercayaan bahwa Indonesia ini banyak tidak dipercaya oleh orang Indonesia sendiri dalam hal ini Bea Cukai," ujar Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/3).
Pihaknya menilai seharusnya Bea Cukai cukup memeriksa secara acak barang-barang terdapat pada proses bongkar muat. Selama ini, admnistrasi serta daftar barang yang dicantumkan dipastikan sama.
Menurut dia, skema pemeriksaan jadi permasalahan utama saat ini. "Nah, yang paling lama adalah proses di bea cukai. Bea cukai itu kalau memang dia percaya, dia bisa cek random saja. Kalau satu per satu harus di cek disitulah habis waktunya. Jadi tunggu menunggu," kata dia.
Selama ini, para pemilik kapal yang kebagian menanggung akibat keterlambatan ini. Menurut Budi, setiap harinya denda yang dikenakan per harinya mampu mencapai ribuan dollar.
"Ini semua kita yang tanggung, sesuai dengan besarnya kapal kita harus tanggung sendiri sampai ribuan dollar," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya