LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pekerja PLN tolak rencana pemerintah ambil alih listrik 6 provinsi

"Langkah pemerintah ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan segelintir oknum."

2016-02-11 12:51:27
PLN
Advertisement

Pemerintahan Jokowi-JK berencana melepaskan pengelolaan listrik di enam provinsi dari tanggung jawab PT PLN (Persero). Pengambil alihan ini nantinya akan dibentuk badan khusus untuk mengelola ketersediaan listrik di wilayah yang rasio elektrifikasinya rendah.

Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Deden Adhityadharma menolak rencana pemerintah ini. Dia menyebut, langkah pemerintah ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan segelintir oknum.

"PLN bagi mereka sangat memungkinkan dijadikan bancak-an untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas, kepentingan bangsa Indonesia," ujar Deden dalam konferensi pers di Kantor PLN Pusat, Kamis (11/2).

Advertisement

Dia meminta kepada manajemen PLN agar mempertimbangkan keputusan dengan baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia juga ingin agar PLN bisa mengelola kelistrikan secara baik dari Sabang sampai Merauke.

"Manajemen PLN harus mampu mengelola kelistrikan dengan baik yang sesuai yang sesuai dengan amanat konstitusi, harapan bangsa, rakyat dan daerah dengan listrik yang hadir, cukup, handal dan efisien maka sudah sewajarnyalah manajemen PLN yang diperkuat. Bukan diperlemah seperti saat ini dan di masa lalu," kata dia.

Selain itu, lanjut Deden, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk bisa memuluskan rencana diberlakukannya tarif listrik per daerah. Salah satunya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 1 tahun 2015 tentang kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan bersama jaringan tenaga lisrik.

Advertisement

"Permen ESDM No 2 tahun 2015 tentang aturan jaringan sistem tenaga listrik Sulawesi, permen ESDM No 3 tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui pemilihan langsung dan Penunjukan langsung," tandasnya.

Baca juga:
Warga Lampung kesal PLN matikan listrik berjam-jam
Warga Morowali Utara protes sudah 6 bulan listrik sering byar pet
Pemadaman saban hari, DPR nilai Indonesia timur darurat listrik
17 Perusahaan sekongkol dalam tender konstruksi listrik di Sumut
DPR: Calo penambahan daya listrik bisa raup Rp 10 juta
Penurunan tarif listrik untuk industri masih kecil, tak kompetitif

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.