Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penurunan tarif listrik untuk industri masih kecil, tak kompetitif

Penurunan tarif listrik untuk industri masih kecil, tak kompetitif Tower Listrik. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menilai penurunan tarif dasar listrik tak tepat sasaran. Menurut dia, PT PLN (persero) malahan memberikan insentif tarif lebih besar buat konsumsi dibanding dibandingkan industri.

"Kalau saya, mestinya listrik industri yang ciptakan, harusnya insentifnya lebih besar. Tapi kan ini kebalik, listrik yang untuk produksi malah lebih tinggi, tapi yang konsumsi lebih rendah. Ini kan malah kebalik. Mungkin produksi yang ciptakan lapangan perusahaan, harusnya lebih rendah daripada produksi," ujar Rosan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (2/2).

Senada dengan Rosan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Harjadi Soekamdani mengungkapkan turun tarif harga listrik dari 12 golongan yang ada termasuk industri menengah keatas masih belum efesien bagi para pelaku usaha. Alasannya, penurunan tarifnya masih kecil hanya berkisar Rp 11 hingga Rp 17 per kwh.

"Cuma berapa Rp 11-17 per kWh yah kalau tak salah belum kompetitif saya kira," kata Harjadi.

Seperti diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif dasar listrik per Februari 2016. Dari 37 golongan tarif dasar listrik, hanya 12 golongan yang memakai sistem tarif adjusment atau penyesuaian.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan 12 golongan tarif dasar listik yang mengalami penurunan masuk dalam kategori golongan rendah dan industri menengah keatas.

"Per Februari, PLN merubah tarif listrik pada 12 golongan yang tidak memakai tarif subsidi lagi atau yang memakai sistem adjusment. Kedua belas golongan ini yang berkategori golongan rendah seperti rumah tangga 1.300 VA, rumah tangga kecil 2.200 VA, rumah tangga kecil 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga 6.600 VA ke atas itu mengalami penurunan Rp 17 per KwH, sebelumnya untuk rumah tangga kecil ini per Januari Rp 149 per kWh turun menjadi 1.392 per kWh," kata Benny kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).

Benny menegaskan untuk konsumen tegangan menengah dan bertegangan tinggi ikut mengalami penurunan tarif sekitar Rp 11 per kWh.

"Kemudian untuk konsumen tegangan menengah tarif B3 dengan daya 200 Kwh ke atas seperti mall, hotel lalu industri menengah itu turun Rp 12 per kwh, jadi besaran Januari 2016 sebelumnya Rp 184 per Kwh turun menjadi turun menjadi Rp 171 per kwh. Kemudian untuk listrik tegangan tinggi dengan tarif i4 dengan daya 35 MVA ke atas turun Rp 11, yang pada sebelumnya Januari 2016 berkisar pada Rp 970 per kwh menjadi Rp 959 per kwh," jelas dia.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Operasikan 431 Mesin Pembangkit, Daya Mampu Pasok PLN Indonesia Power Mencapai 14.839 MW

Operasikan 431 Mesin Pembangkit, Daya Mampu Pasok PLN Indonesia Power Mencapai 14.839 MW

Kapasitas tersebut cukup untuk menunjang aktivitas pelanggan baik golongan rumah rangga, tempat ibadah, industri dan bisnis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.

Baca Selengkapnya